MOMENTUM, Pringsewu--DPRD Kabupaten Pringsewu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan menjadi peraturan daerah (perda).
Raperda prakarsa DPRD Pringsewu itu, disahkan dalam rapat paripurna pada Senin 28 Oktober 2024. Rapat dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi Wakil Ketua l Bambang Kurniawan dan Wakil Ketua II Hermawan.
Menurut Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial.
“Di samping itu, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta terbitnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional,”terangnya.
Marindo menuturkan, keseluruhan payung hukum tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi pencapaian tujuan pembangunan olahraga dalam dimensi yang lebih luas, yakni untuk mewujudkan Indonesia Bugar Berkarakter Unggul dan Berprestasi Dunia.
“Bahkan, olahraga harus mampu berperan dalam pemberdayaan ekonomi melalui sport industry dan sport tourism, khususnya di Kabupaten Pringsewu,”harapnya.
Selain pengesahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Rapat Paripurna juga mengagendakan penyampaian Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu terkait RAPBD Kabupaten Pringsewu 2025. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com