MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung Rinvayanti menjadi salah satu saksi yang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) Migas oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Menyikapi itu, Rinvayanti mengaku tidak terlibat langsung dengan anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut.
"Semuanya kan LEB. (Saya kan) pembinanya LJU, kita tidak terkait dengan LEB-nya," kata Rinva, Jumat (1-11-2024).
Disinggung soal keterkaitan dengan dugaan kasus korupsi tersebut, dia menyebutkan, hal itu dikarenakan LJU merupakan BUMD dari Pemprov Lampung.
"Kalau terkaitnya dengan Pemprov Lampung, karena itu kan anak usahanya BUMD (LJU)," ujarnya.
Sayangnya, dia enggan menjelaskan lebih rinci terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan Kejati tersebut.
Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Samsudin menyerahkan proses hukum ke Kejati.
"Tentu kita serahkan ke Kejati bagaimana mekanisme yang berlaku. Saya percaya kejati bisa mealsakanan proses dengan sebaik baiknya," kata Samsudin.
Menurut dia, hal itu menjadi peringatan bagi seluruh pihak dalam pengelolaan dana negara.
"Ini adalah peringatan, bahwa di dalam pengelolaan dana negara, semua harus taat dengan aturan. Karena semua ada aturan yang harus dilakukannya," jelasnya.
Dia menegaskan, jika semua dilakukan sesuai dengan aturan, maka akan terhindar dari masalah. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com