MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Narkoba Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial SA (47), warga Aceh Utara yang diduga akan mengedarkan sabu-sabtu 200 gram di Pringsewu.
Warga Kuta Tujoeh Lapeeh, Desa Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, itu ditangkap pada Ahad, 27 Oktober 2024 sekitar pukul dua dini hari di depan PO Puspa, Terminal Pringsewu, sesaat setelah SA turun dari bus.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, keberhasilan penangkapan pelaku tersebut berawal dari penyelidikan jaringan peredaran narkoba asal Aceh.
“Tim kami berhasil mendeteksi keberadaan tersangka saat melintas di Pringsewu. Dari penggeledahan, ditemukan dua plastik besar berisi sabu-sabu seberat 200 gram,” kata Yunus didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat 1 November 2024.
Kapolres menyebut, berdasarkan penyelidikan, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pringsewu.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun,” tegasnya.
Kapolres Pringsewu menuturkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami sudah mengantongi dua nama pelaku dari Provinsi Aceh yang berperan sebagai penerima di Pringsewu,”terangnya.
Sementara itu, dalam pengakuan pelaku SA, menyebutkan bahwa desakan ekonomi membuatnya nekat menjadi kurir sabu-sabu.
“Saya baru menerima Rp3 juta untuk ongkos perjalanan ke Pringsewu,”ucapnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com