MOMENTUM, Pesisir Barat--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat melakukan penelusuran terkait dugaan keterlibatan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam kasus judi online. Penelusuran ini menyusul informasi penangkapan seorang tersangka oleh Polres setempat.
Anggota Bawaslu Pesisir Barat, J. Wilyan Gulta menyatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai dugaan ini dan saat ini sedang melakukan penelusuran di lapangan. Ia menambahkan bahwa yang tertangkap diduga adalah PPK dari Kecamatan Pesisir Utara, meskipun pihaknya belum dapat memastikan kebenarannya.
Wilyan menekankan pentingnya evaluasi terhadap situasi ini. Bawaslu Pesisir Barat akan terus melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan KPU setempat untuk memastikan integritas proses Pilkada di Pesbar ini. "Kami khawatir ini akan berdampak pada pelaksanaan tahapan pilkada 2024 yang sedang berlangsung," kata dia.
Sebelumnya, Polres Pesisir Barat berhasil menangkap seorang tersangka judi online pada Jumat, 1 November 2024. Tersangka yang dikenal dengan inisial RA, warga Pekon Baturaja, ditangkap berdasarkan pelanggaran Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Algy Ferliando Seiranausa, S.Trk., menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat RA menerima pesan melalui WhatsApp dari rekannya berinisial TD, berisi nomor-nomor untuk dipasang di situs judi online. RA kemudian membuka akun judi dan memasang nomor dengan saldo Rp99.104.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas judi online,” tegasnya, sembari menyebutkan bahwa polisi juga mengamankan barang bukti seperti handphone, buku tabungan, dan kartu ATM milik pelaku.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com