MOMEMTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan, bahwa banyak kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berkedok kegiatan lainnya. Seperti halnya, menghadiri suatu undangan.
"Kami sampaikan bahwa kampanye yang resmi dan memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk pemilihan gubernur saja itu relatif minim," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Rabu (6-11-2024).
Ia menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu sejak 25 September hingga 25 Oktober, baru 265 kegiatan kampanye yang memiliki STTP atau resmi baik untuk pasangan calon nomor urut 1 (Arinal-Sutono), maupun nomor urut 2 (Mirza-Jihan).
"Tentang kampanye ini di lapangan banyak dinamika yang berkembang. Dalam satu kesempatan kami sampaikan kampanye ini yang resmi dari 25 September sampai 25 Oktober itu baru 265, ini sedikit sekali, tetapi kegiatan yang tidak memerlukan STTP itu banyak sekali," kata dia.
Dia mengatakan bahwa bisa jadi ada kampanye yang dibungkus misalnya dengan pasar murah, salawatan ataupun menghadiri undangan lainnya yang memang tidak memerlukan STTP.
"Memang menghadiri undangan itu diperbolehkan, tetapi bisa jadi maknanya sama, ada kampanye-kampanye yang dibalut dengan kegiatan pasar murah ataupun lainnya, inilah dinamika kampanye yang ada hari ini," ungkapnya.
Ia meminta, kepada peserta pilkada untuk patuh terhadap peraturan terkait kampanye. Kemudian dia juga berharap di sisa waktu menuju pemungutan suara para paslon dapat memperkuat gagasannya dan komitmen terhadap janji-janji yang digaungkan saat kampanye.
"Kegiatan lainnya seperti pasar murah, sholawatan itu diperbolehkan asalkan ada surat pemberitahuan kepada KPU. Tapi yang terpenting juga kami harap peserta pilkada patuh terhadap aturan yang berlaku," pungkasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com