Kecurigaan Guru BK Ungkap Kasus Siswi SMA Digauli Ayah Tiri Sejak SMP

Tanggal 08 Nov 2024 - Laporan Joko Sulistyo. - 141 Views
Petugas Polres Pringsewu mengamankan TW, yang diduga menggauli anak tirinya hingga hamil delapan bulan. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap TW (42), warga Kecamatan Gadingrejo, Rabu 6 November 2024. TW diduga menggauli anak tirinya yang masih berstatus di bawah umur hingga hamil. 

Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono menjelaskan, kasus itu terungkap setelah guru bimbingan konseling (BK) curiga melihat perubahan fisik dan kondisi siswinya yang selalu lemas.

Korban yang masih kelas 2 SMA itu, kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksa. Hasilnya, tenaga medis menyatakan korban hamil dengan usia kandungan sekitar delapan bulan.

"Korban mengaku bahwa orang yang telah menghamilinya tersebut adalah ayah tirinya, TW (42) yang selama ini tinggal serumah dengannya. Ibu korban setelah tahu kejadian tersebut, langsung melaporkan ke polisi," ungkap Robi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Kamis (7/11/2024).

Diungkapkan Robi, pelaku melakukan perbuatan bejatnya ini berkali-kali sejak Mei 2022 saat korban masih duduk dibangku SMP hingga akhir Oktober 2024 saat korban telah duduk dibangku kelas 2 SMA.

Perbuatan bejat ini, lanjut Wakapolres, dilakukan dirumah pelaku saat anggota keluarga lainya tidak ada. Pelaku melakukan berbagai bujuk rayu dan janji akan menuruti semua keinginan sehingga akhirnya korban terperdaya dan mau menuruti semua keinginan pelaku.

"Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menyukai korban. Ia juga berdalih nekat melampiaskan hasrat seksualnya ke anak tiri karena selama ini istrinya menderita suatu penyakit sehingga tidak bisa melayani hasrat seksualnya,"terang Robi.

Bahkan selain melakukan proses hukum terhadap pelaku, pihaknya juga akan melakukan pendampingan trauma healing bagi korban.

Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara

"Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,"imbuh Waka Polres Pringsewu.(**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com