MOMENTUM, Lampung Timur--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba, di wilayah hukum setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, Rabu (13-11-2024), menerangkan pada penegakan hukum kali ini, pihaknya berhasil mengamankan tersangka DI (25) warga Kecamatan Jabung, dan MD (39) warga Kecamatan Sukadana.
"Para tersangka diamankan petugas pada waktu dan tempat berbeda, yaitu di wilayah hukum Polsek Jabung, dan Polsek Sukadana, tanpa adanya perlawanan," kata dia.
Dari para tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai puluhan ribu rupiah, tiga plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, dan dua pipa kaca atau pirex.
Saat ini para tersangka, tengah menjalani proses hukum, di Satuan Narkoba Polres Lampung Timur. Para pelaku dijerat dengan pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com