KPU Umumkan Diskualifikasi Wahdi-Qomaru di Instagram

Tanggal 20 Nov 2024 - Laporan Ikhsan Ferdiayanto - 1146 Views
Tangkap layar laman Instagram @kpukotametro. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung, membatalkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman dalam kontestasi Pilkada 2024 Kota Metro, Rabu 20 November 2024.

Pembatalan tersebut diumumkan KPU Kota Metro melalui laman Instagram @kpukotametro.

Berikut isi keputusan KPU Kota Metro terkait pembatalan pencalonan pasangan Wahdi-Qomaru.

1. Membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Wali Jota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Wali Kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.

2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.

3. Komisi Pemilihan Umum Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.

4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada pengumuman di instagram tersebut, KPU Kota Metro menjelaskan, keputusan tersebut sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa :

Pertama, Menyatakan Drs.Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).

Kemudian, menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa (Qomaru) oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Diketahui, sebelumnya Wahdi-Qomaru merupakan pasangan petahana Walikota Metro yang saat ini diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra.

Namun, Komisioner KPU Kota Metro belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Bahkan saat dihubungi via telepon pun tidak aktif.

(**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Komisi IV DPRD Lamteng Kumpulkan Bukti Dugaan ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah ( ...


Komisi II DPRD Lampung Dorong Dinas Ketahanan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ...


Pilkada 5 Daerah di Lampung Digugat ke MK ...

MOMEMTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Terjebur Es Teh, Miftah Akhirnya Mundur dari ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Penceramah Miftah Maulana Habiburrahma ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com