Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja di Pelabuhan Bakauheni

Tanggal 21 Nov 2024 - Laporan Endri. - 70 Views
Tersangka, barang bukti ganja, dan sejumlah petugas kepolisian KSKP Bakauheni Lampung Selatan. Foto. Endri.

MOMENTUM, Bakauheni– Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi, dan menangkap seorang tersangka berinisial FP (24) warga Tambora  Kota Jakarta Barat, Rabu (20-11-2024).

Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas memeriksa truk box ekspedisi dengan nomor polisi B 9240 FXV yang dikemudikan E (49). 

“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah paket mencurigakan berupa kardus yang dilapisi karung biru” jelasnya.

“Setelah isi kardus dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan isi paket berupa 11 paket ganja” lanjutnya

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra, langsung memimpin operasi pengembangan berkoordinasi dengan jasa ekspedisi untuk melacak penerima paket di Tambora, Jakarta Barat. 

Pada Rabu, 20 November 2024, tim berhasil mengidentifikasi seorang pria bernama FP (24) yang datang untuk mengambil paket di alamat tujuan dan langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, FP mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama A alias Kakek, untuk mengambil paket tersebut. Polisi kini sedang mendalami keterlibatan jaringan lainnya dalam kasus ini.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 paket ganja, kardus, dan satu unit iPhone 11 telah diamankan. Ganja tersebut diperkirakan bernilai ratusan juta rupiahm” katanya.

Dia menegaskan akan terus memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai pintu gerbang strategis. 

“Kami terus melakukan pemeriksaan ketat untuk memutus rantai peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jalur logistik di Pelabuhan Bakauheni,” imbaunya.

FP kini ditahan di Polres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kepolisian juga meminta kerja sama semua pihak dalam mendeteksi pengiriman ilegal melalui jalur ekspedisi.(*).

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Polisi Tubaba ...

MOMENTUM, Panaragan -- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang ...


Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja di Pelabuhan ...

MOMENTUM, Bakauheni– Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) ...


Ringkus 215 Tersangka Narkoba, Polda Lampung ...

MOMENTUM, Lampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mer ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com