MOMENTUM, Bandarlampung -- Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Idham Holik menegaskan, pembatalan calon di pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Metro hanya untuk calon wakil walikota Qomaru Zaman.
Sementara calon walikota nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin, menurut Idham Holik, tetap dapat berkonstestasi di Pilkada 2024.
Anggota KPU Idham Holik menegaskan, pasangan calon pilkada tak dapat dibatalkan. KPPS akan mengumumkan status Qomaru yang ditetapkan sebagai terpidana saat pemungutan suara.
Dikutip dari media siber kompas, Idham Holik mengatakan, tahapan pilkada 2024 di Kota Metro, tetap berjalan sesuai jadwal. Kontestasi tetap akan diikuti oleh dua kandidat meskipun calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman, telah menjadi terpidana.
Baca Juga: KPU Umumkan Diskualifikasi Wahdi-Qomaru di Instagram
Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman. Pembatalan dilakukan karena Qomaru Zaman dinilai terbukti melakukan pidana pilkada.
Pembatalan tersebut diumumkan KPU Kota Metro melalui laman Instagram @kpukotametro pada 20 November 2024. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com