MOMENTUM--Penjabat (Pj) Gubernur Lampung tampaknya sangat mengistimewakan bawahan. Buktinya, sampai sekarang tidak ada keputusan yang diambil, terkait posisi dr Imam Ghozali.
Padahal, sudah jelas bawahannya melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 86 Tahun 2019. Diangkat menjadi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) tapi belum mundur sebagai Wadir Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).
Baca juga: Samsul Si Pembual
Dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf g disebutkan "Untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang bersangkutan harus melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Bukan cuma jabatan. ASN yang diangkat jadi konsil kesehatan harus diberhentikan sementara sampai masa jabatannya selesai.
Itu aturan loh. Sebagai seorang birokrat, harusnya Pak Pj Gubernur menegakkan aturan.
Mungkinkah, Pak Pj terlalu sayang sama bawahannya yang bapak lantik akhir Agustus lalu? Mungkin juga pak pj sangat bangga bawahannya jadi Konsil Kesehatan Indonesia.
Terlepas dari apapun itu, sebaiknya Pak Pj Gubernur bisa mengambil sikap. Supaya memberikan contoh sebagai pemimpin yang "baik dan adil".
Apa jangan-jangan Pak Pj Gubernur takut? Karena bawahannya merupakan orang yang dekat sumbu kekuasaan?
Kalau itu sih bisa dimaklumi. Ya, mungkin pak pj takut bakal berdampak ke jabatannya. Makanya lebih memilih menutup mata.
Tapi kalau begitu ceritanya, berarti Pak Pj Gubernur bukanlah orang yang cocok jadi pemimpin.
Bagaimana mau jadi pemimpin. Aturan saja dikangkangi, apalagi yang lain kan? Apalagi ini peraturan presiden loh. Bukan kaleng- kaleng. Hehe. Tabikpun. (*)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com