MOMENTUM, Bandarlampung — Kuasa Hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Sopian Sitepu menyatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen.
Menurut Sopian Sitepu, kasus tersebut sudah bergulir selama dua bulan. Tetapi tidak ada dasar hukum yang jelas. Kejaksaan sudah melakukan sejumlah penyitaan tetapi belum ada tersangkanya.
Selain itu, uang yang disita oleh Kajati Lampung, menurut dia, bukanlah uang negara, melainkan uang perusahaan.
Sopian Sitepu mengatakan, pengelolaan PI 10 persen itu diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Dalam aturan itu ditetapkan dana PI bersifat b to b atau perusahaan ke perusahaan, bukan ke pemerintah.
"Jadi itu perdata, tapi kita lihat penyidikan dari Adpidsus Kejati Lampung sampai sekarang belum jelas pasal apa yang dikenakan kepada PT LEB dan pengurusnya” kata Sopian Sitepu di kantornya, Selasa 10 Desember 2024.
Menurut dia, Kejaksaan seharusnya memberitahukan, kasus tersebut melanggar pasal dan aturan apa. "Tidak bisa langsung dikenakan Undang Undang Tipikor. Apa yang mendasarinya?” katanya.
Dijelaskan, kalau ada kesalahan dalam pengelolaannya dana PI, akan diuji dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.
Karerena itu, jika ada aturan dalam Permen ESDM Nomor 37 yang dinilai tidak sesuai, menurut dia, seharusnya Kejati Lampung memeriksa Kementerian ESDM selaku pembuat aturan.
“Karena itu kami meminta Kejati periksa juga Kementerian ESDM, supaya tahu ini uang apa dan bagaimana pengelolaannya. Periksa juga asosiasi daerah penghasil migas dan energi terbarukan, periksa dong. Jangan mengobok-obok seperti ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti langkah Kejati Lampung yang sudah banyak melakukan penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran, tapi tidak ada tersangka dan tanpa ada dasar hukumnya.
“Itu membuat PT LEB tidak bisa apa-apa. Membayar pajak tidak bisa, menggerakkan perusahan tidak bisa sehingga tahun 2025 nanti tidak bisa dapat lagi dana PI yang diusakan PT LEB,” tambahnya.
Ia memaparkan dana PI 10 persen yang diterima PT LEB hanya 5 persen, dan 5 persen lagi untuk DKI Jakarta.
Nilainya yang diterima PT LEB Rp271 miliar. Tapi sebesar Rp230 miliar telah disetorkan ke pemegang saham.
Sisanya digunakan sebagai uang operasional Perusahaan. Maka ia membantah tudingan adanya korupsi Rp271 miliar di PT LEB.
“Jadi ini prematur karena tidak berdasar hukum, dan uang yang diamankan itu uang apa? Uang korupsi atau uang orang yang digunakan untuk usaha sebagaimana diatur dalam Permen ESDM. Itu memang untuk mengembangkan usaha,” jelas Sopian.
Untuk itu, Sopian meminta agar Kejati Lampung memperhatikan dampak dari kasus ini. Karena yang dirugikan nantinya adalah Provinsi Lampung yang kehilangan pendapatan daerah dari pengelolaan migas.
“Jangan karena mengejar target 100 hari, ada dampak yang merugikan ke depan Lampung tidak dapat lagi dana PI di tahun 2025. Kemungkinan besar tidak dapat sebesar itu,” tandasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com