MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua tersangka korupsi di badan usaha milik antarkampung (Bumakam), PT Tulangbawang Maju Bersama (TBMB), akhirnya ditahan Polda Lampung.
Tersangka korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp2,350 miliar itu, menjerat Eko Suprayitno, Direktur PT Tulangbawang Maju Bersama (TBMB), Tobing Aprizal, Komisaris PT TBMB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Eksekusi penahanan kedua tersangka, dilakukan setelah perkaranya ditetapkan P21. "Hari ini kami lakukan eksekusi penahanan,” ujar Umi Fadilah, Selasa 10 Desember 2024.
Dijelaskan Umi, kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan Bumakam yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan Bumakam, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
“Badan usaha yang direncanakan sebagai Bumakam, ternyata didirikan dalam bentuk perseroan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama,” ungkap Umi.
Menurut dia, hal itu bertentangan dengan tujuan awal pembentukan Bumakam dan memperlihatkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian.
Dijelaskan, dana yang berasal dari dana desa tahun anggaran 2016, ditemukan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Audit menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar akibat pengelolaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi,” ujarnya.
Menurut Umi, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com