Kasus Keracunan di Hotel Berbintang, Polresta Duga Ada Penyebab Lain

Tanggal 17 Des 2024 - Laporan Harian Momentum - 140 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus keracunan massal yang dialami karyawan anak perusahaan plat merah Sumatera Selatan di hotel berbintang masih dalam tahap penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandarlampung.

Namun, sejumlah kendala menjadi hambatan penyidik dalam mengungkap kasus tersebut. Hal itu disampaikan Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Wahyu Hidayat, Selasa (17-12-2024).

Menurut Wahyu, penyidik sudah mengambil sejumlah sempel makanan, seperti sisa nasi goreng, makanan laut (sea food), kopi yang disajikan oleh pihak manajemen hotel sebagai sajian makan malam puluhan korban tersebut. 

"Kami juga mengambil sampel muntah, feses (tinja), empat orang dari 30 korban yang sempat dirawat di Rumah Sakita Budi Medika, Bandarlampung," kata Ipda Wahyu, dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler. 

Wahyu mengklaim, dari seluruh sampel tersebut sedang dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung. Untuk mengetahui zat atau jenis bakteri yang menyebabkan puluhan korban mengalami keracunan. 

"Hasilnya baru bisa diketahui lima sampai lima hari ke depan. Proses uji lab masih berjalan," imbuhnya.

Berdasarkan proses penyelidikan, menurut dia, ada makanan lain yang menyebabkan puluhan korban keracunan. Pasalnya, sebelum mengonsumsi sajian di hotel berbintang itu, para korban terlebih dahulu menyantap makanan lain di wilayah Lampung Selatan.

"Para korban kan, siang harinya menyantap nasi kotak di Kalianda, Lampung Selatan. Kita masih cari juga pihak ketring di sana. Nanti kita akan mintai keterangan juga pemilik ketring itu di Mapolresta Bandar Lampung," terangnya.

Wahyu berasumsi bahwa faktor penyebab  keracunan diduga juga  berasal dari makanan ketring yang sebelumnya dikonsumsi puluhan korban tersebut.

"Artinya kan begini, keracunan itu bisa saja terjadi akibat imbas makanan sebelumnya yang dikonsumsi di wilayah Lampung Selatan. Prosesnya masih lidik," ujar mantan Bhabinkamtibmas Rawa Laut itu.

Sejauh ini, dua orang dari manajemen resto Hotel Novotel telah dimintai keterangan oleh penyidik. Seputar bahan dasar makanan yang disajikan kepada para korban di hotel setempat. 

"Tahapannya masih proses lidik. Jika memenuhi unsurnya, kita naikan status sidik dengan menerapkan Undang Undang tentang Kesehatan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 30 tamu di hotel berinisial N di Bandar Lampung dilarikan ke rumah sakit usai diduga mengalami keracunan makanan. Insiden ini terjadi pada Kamis malam (12/12/2024) setelah mereka menyantap hidangan seafood di restoran hotel tersebut.

Polisi telah memanggil sejumlah pihak dari hotel tersebut untuk dimintai keterangan terkait kejadian ini. Hingga Jumat malam (13/12/2024), Kepala Chef dan Cook Helper restoran hotel menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mapolresta Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, membenarkan langkah tersebut. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Kondisi Ny ...

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pria berumur 50 tahun berinisial WS, ...


Polres Pringsewu Mantapkan Persiapan Operasi ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tempat ibadah (geraja) dan obyek wisata dan ...


Kasus Keracunan di Hotel Berbintang, Polresta ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus keracunan massal yang dialami kary ...


Polres Pesibar Komitmen Tindak Tegas Penyelun ...

MOMENTUM, Krui--Polres Pesisir Barat terus menunjukkan komitmen k ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com