Pemkot Diberi Waktu Sebulan untuk Benahi Pengelolaan Sampah

Tanggal 30 Des 2024 - Laporan Agung DW - 363 Views
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Emilia Kusumawati

MOMENTUM, Bandarlampung--Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Bandarlampung yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak ditutup sepenuhnya.

KLH memberikan waktu satu bulan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk membenahi pengelolaan sampah di TPA Bakung.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Emilia Kusumawati saat diwawancarai, Senin (30-12-2024).

Emilia mengatakan, dalam waktu 30 hari, pemkot harus membenahi pengelolaan sampah di TPA Bakung dengan metode sanitary landfill atau control landfill.

"Artinya kota diberi waktu 30 hari untuk merubah atau melakukan pembenahan dalam pengelolaan sampah. Mungkin mereka uruk lagi dengan tanah atau sebagainya, jadi ada perlakuan itu (sanitary landfill)," kata Emilia.

Menurut dia, dalam kurun waktu itu, KLH akan mengevaluasi terkait penyegelan yang dilakukan tersebut.

"Kalau itu sudah berjalan, mungkin akan dievaluasi. Bisa itu (segel) tidak diberlakukan lagi," jelasnya.

Sebaliknya, dia menyebutkan, jika pemkot tidak membenahi pengelolaan sampah tersebut, maka akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Ini hanya peringatan, tapi harus benar-benar dijalankan. Kalau sampai lima kali pengawasan tetap tidak ada perubahan, akan ditingkatkan penyidikannya," tegasnya.

Baca juga: Ini Alasan TPA Bakung Disegel Kementerian

Selain itu, dia mengatakan, sampah dari rumah tangga yang dihasilkan masyarakat Bandarlampung tetap boleh dibuang ke TPA Bakung.

Meski demikian, menurut dia, sampah yang dibuang harus dipilah terlebih dahulu.

"Tetep masi boleh tapi dalam pengawasan. Sampahnya harus dipilah dulu," sebutnya.

Karena itu, dia pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menyamakan persepsi dengan melakukan pemilihan.

Dia juga meminta kabupaten/kota untuk menginstruksikan jajarannya menindaklanjuti sesuai amanat undang-undang.

"Memang pengelolaan sampah yang baik bukan hanya kerjaan Dinas Lingkungan Hidup. Jadi semua harus bekerja, kita minta kepala daerah menggerakkan lurahnya sampai RT/RW dalam mengedukasi masyarakat," tutupnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Segini Usulan Kuota Pertalite dan Solar untuk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung me ...


Pj Bupati Pringsewu Serahkan Dokumen Pelaksan ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurni ...


Tahun 2025, Pj Bupati Minta Aparatur Pringsew ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawa ...


19 Perusahaan Belum Bayar Pajak Alat Berat, I ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampun ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com