Soal Dugaan Korupsi Seragam Disdikbud Lamteng, Inspektorat: Ada Beberapa Pihak Wajib Kembalikan Kerugian Negara

Tanggal 07 Jan 2025 - Laporan Agus Setiawan - 698 Views
Sekretaris Inspektorat Lamteng Dina Tyagita Vidya S.H.,M.H

MOMENTUM, Gunungsugih--Inspektorat Lampung Tengah (Lamteng) terus menindaklanjuti hasil audit atau temuan BPK terkait dugaan korupsi seragam sekolah gratis Disdikbud Lamteng yang merugikan negara miliaran rupiah. 

Dalam kasus ada beberapa pihak yang harus memulangkan kerugian negara. Dimana dalam hal ini pihak Disdikbud Lamteng yang mengetahui dugaan korupsi seragam sekolah gratis tersebut. 

Sekretaris Inspektorat Lamteng Dina Tyagita Vidya S.H.,M.H, mengatakan bahwa masalah dugaan korupsi seragam sekolah gratis yang merugikan negara akan segera diserahkan kepada bupati untuk ditindaklanjuti dalam penagihan ke Disdikbud. 

"Berkas segera ditandatangani oleh Kepala Inspektorat untuk diserahkan ke Bupati agar diteruskan ke Disdikbud Lamteng untuk melakukan penagihan. Mungkin satu sampai tiga hari sudah sampai ke Bupati," kata Sekretaris Inspektorat Lamteng saat diwawancarai melalui via aplikasi WhatsApp, Selasa (7-1-2025). 

Dina--sapaan akrab Sekretaris Inspektorat Lamteng--menjelaskan bahwa ada beberapa pihak yang harus memulangkan kerugian negara. Dalam hal ini, Disdikbud Lamteng yang mengetahuinya. 

"Kami melihat ada beberapa pihak yang harus memulangkan kerugian negara terkait dugaan korupsi seragam sekolah gratis Disdikbud Lamteng. Yang lebih paham OPD tersebut," kata Dina. 

Masih kata Dina, dalam hasil audit BPK tidak diberikan secara rinci baik nama perusahaan maupun orang yang harus memulangkan kerugian negara tersebut. Melainkan, inisial saja. 

Untuk diketahui, setelah Bupati menerima tindaklanjuti dari Inspektorat Lamteng untuk melakukan penagihan ke Disdikbud Lamteng. OPD tersebut diberikan waktu selama 60 hari. Apabila tidak mampu menggembalikan sanksi hukum pun menanti.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Kecewa Berat, Korban Dugaan Penipuan Kenal Ba ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Kekecewaan mendalam disampaikan Dani, su ...


Kuasa Hukum Hermawan: Role Model Versi Kejaks ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sidang praperadilan atas penetapan ter ...


Boron Sejak 2021, Mantan Kepala Kampung Lingg ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Pelarian Muhamad Azhari, terpidana kasus ...


Goenawan: Masalah Oknum Anggota DPRD Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Kantor Hukum Goenawan Prihantono dan Rek ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com