Soal Dugaan Korupsi Seragam Disdikbud Lamteng, Inspektorat: Ada Beberapa Pihak Wajib Kembalikan Kerugian Negara

Tanggal 07 Jan 2025 - Laporan Agus Setiawan - 788 Views
Sekretaris Inspektorat Lamteng Dina Tyagita Vidya S.H.,M.H

MOMENTUM, Gunungsugih--Inspektorat Lampung Tengah (Lamteng) terus menindaklanjuti hasil audit atau temuan BPK terkait dugaan korupsi seragam sekolah gratis Disdikbud Lamteng yang merugikan negara miliaran rupiah. 

Dalam kasus ada beberapa pihak yang harus memulangkan kerugian negara. Dimana dalam hal ini pihak Disdikbud Lamteng yang mengetahui dugaan korupsi seragam sekolah gratis tersebut. 

Sekretaris Inspektorat Lamteng Dina Tyagita Vidya S.H.,M.H, mengatakan bahwa masalah dugaan korupsi seragam sekolah gratis yang merugikan negara akan segera diserahkan kepada bupati untuk ditindaklanjuti dalam penagihan ke Disdikbud. 

"Berkas segera ditandatangani oleh Kepala Inspektorat untuk diserahkan ke Bupati agar diteruskan ke Disdikbud Lamteng untuk melakukan penagihan. Mungkin satu sampai tiga hari sudah sampai ke Bupati," kata Sekretaris Inspektorat Lamteng saat diwawancarai melalui via aplikasi WhatsApp, Selasa (7-1-2025). 

Dina--sapaan akrab Sekretaris Inspektorat Lamteng--menjelaskan bahwa ada beberapa pihak yang harus memulangkan kerugian negara. Dalam hal ini, Disdikbud Lamteng yang mengetahuinya. 

"Kami melihat ada beberapa pihak yang harus memulangkan kerugian negara terkait dugaan korupsi seragam sekolah gratis Disdikbud Lamteng. Yang lebih paham OPD tersebut," kata Dina. 

Masih kata Dina, dalam hasil audit BPK tidak diberikan secara rinci baik nama perusahaan maupun orang yang harus memulangkan kerugian negara tersebut. Melainkan, inisial saja. 

Untuk diketahui, setelah Bupati menerima tindaklanjuti dari Inspektorat Lamteng untuk melakukan penagihan ke Disdikbud Lamteng. OPD tersebut diberikan waktu selama 60 hari. Apabila tidak mampu menggembalikan sanksi hukum pun menanti.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar