MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 kilogram.
Kenaikkan HET tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024 yang ditandatangangi Pj Gubernur Samsudin pada 25 November 2024.
Dalam SK itu, Samsudin menetapkan penyesuaian HET LPG 3 kilogram di pangkalan dari Rp18 ribu menjadi Rp20 ribu.
Dia menegaskan, jika pangkapan menjual LPG 3 kilogram di atas HET, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran.
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Dewan Pimpinan Cabang Lampung berkomitmen untuk menjaga stabilitas HET 3 kilogram setelah ditetapkan. Apabila ditemukan pangkalan yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal faktor geografis yang membutuhkan pengangkutan melalui transportasi khusus atau berada di luar radius 60 kilometer dapat ditambah ongkos angkut dari SPBE/filling station kepangkalan/sub penyalur yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi, PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas.
Kemudian, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Terpadu yang ditetapkan Gubernur/Bupati/Walikota dibawah koordinasi Sekretaris Daerah.
Keputusan itu sekaligus mencabut Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/869/B.IV/HK/2019 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.
Sementara, berdasarkan pantauan di pangkalan, kenaikkan harga gas mulai diterapkan. (**)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com