Ambang Batas Minimal Dihapus, Akademisi: Transparansi dan Regulasi Pemilihan Harus Diperkuat!

Tanggal 08 Jan 2025 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto - 164 Views
Akademisi Universitas Bandar Lampung yang juga Pengamat Hukum Tata Negara, Rifandy Ritonga. Ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Penghapusan ambang batas minimal 20 persen untuk pengusungan calon presiden pada 2029 mendatang, memang membuka peluang yang lebih luas bagi partai-partai politik untuk mencalonkan kader terbaik mereka. 

Langkah itu dinilai berpotensi memberikan ruang bagi munculnya calon-calon alternatif yang lebih merepresentasikan keragaman aspirasi rakyat. 

Namun, di sisi lain, muncul wacana baru terkait perlunya pembatasan jumlah partai dalam koalisi atau ambang batas maksimal, guna menghindari terjadinya koalisi gemuk yang dapat mendominasi ruang politik.

Hal itu diuraikan Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, kepada harianmomentum.com, Selasa (8-1-2025).

Menurutnya, gagasan ini bertujuan untuk mencegah partai-partai besar memborong partai kecil, yang dapat mengurangi keberagaman pilihan kandidat dan melemahkan peran oposisi dalam sistem politik.

"Jika ambang batas maksimal koalisi diterapkan, misalnya membatasi hanya dua atau tiga partai yang dapat bergabung dalam satu koalisi, hal ini memiliki beberapa potensi manfaat. Salah satunya adalah menjaga keseimbangan kekuatan politik dan memastikan oposisi tetap kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan," kata Rifandy.

"Selain itu, aturan ini dapat mendorong partai-partai kecil untuk lebih berani mencalonkan kandidat sendiri, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan," timpalnya.

Namun, lanjut dia, penerapan pembatasan seperti ini tidak lepas dari tantangan. 

Menurutnya, prinsip kebebasan berkoalisi yang menjadi bagian dari demokrasi bisa terganggu, dan sulit menentukan mekanisme yang adil untuk mengatur partai mana yang berhak masuk ke dalam koalisi tertentu.

"Ada risiko munculnya koalisi bayangan, dimana partai-partai yang tidak resmi bergabung tetap memberikan dukungan informal, yang sulit diawasi," ujarnya.

Sebaliknya, ia mengatakan, koalisi gemuk sendiri sering kali merupakan hasil kalkulasi politik pragmatis, partai-partai akan melihat peluang menang lebih besar jika bergabung dengan kandidat yang dinilai kuat. 

Ia menjelaskan, mendorong transparansi proses pembentukan koalisi, memperkuat regulasi mahar politik dan memperbaiki sistem pemilu jauh lebih berarti.

"Namun, ini juga membawa risiko, seperti lemahnya oposisi dan dominasi elit politik yang berpotensi menciptakan oligarki baru. Daripada membatasi jumlah partai dalam koalisi, solusi lain yang lebih memungkinkan adalah mendorong transparansi dalam proses pembentukan koalisi, memperkuat regulasi terkait mahar politik, dan memperbaiki sistem pemilu legislatif untuk memastikan keseimbangan kekuatan di parlemen," tuturnya menjelaskan.

Dengan cara itu, Rifandy menyebut demokrasi tetap berjalan inklusif, namun risiko dominasi politik dapat diminimalkan. 

Langkah-langkah itu juga dinilai penting untuk memastikan sistem politik yang sehat dan berimbang, tanpa harus mencederai prinsip kebebasan politik yang menjadi salah satu fondasi demokrasi.

"Saran terbaik menurut saya adalah mendorong transparansi di setiap lini dan proses politik serta memperkuat regulasi yang ada, termasuk soal mahar politik dan akuntabilitas partai. Dengan transparansi, publik bisa memahami alasan di balik setiap langkah partai, termasuk dalam pembentukan koalisi. Hal ini akan membuat politik lebih terbuka dan memberikan ruang bagi evaluasi masyarakat, sehingga mencegah praktik-praktik tidak sehat seperti dominasi kekuasaan oleh koalisi gemuk," paparnya.

Terkait ambang batas maksimal untuk koalisi, menurutnya tidak perlu diadakan. 

Dia menyampaikan, pembatasan itu berpotensi melanggar prinsip kebebasan politik yang fundamental dalam demokrasi. 

Sedangkan, partai-partai memiliki hak untuk menentukan sendiri strategi koalisi mereka. 

"Justru yang lebih penting adalah memastikan keadilan dan keseimbangan dalam sistem politik, seperti memperkuat posisi oposisi, mencegah penguasaan penuh legislatif oleh satu kubu, dan menjamin partai kecil tetap memiliki ruang untuk bersuara," kata dia.

Terakhir, ia mengatakan, fokus dari perbaikan ini bukan terkait pembatasan jumlah partai dalam koalisi. Tapi memastikan sistem politim yang lebih transparan, adil dan tidak didominasi kepentingan segelintir elit.

"Fokusnya bukan pada membatasi jumlah partai dalam koalisi, tetapi memastikan bahwa sistem politik kita berjalan transparan, adil dan tidak didominasi oleh kepentingan segelintir elit. Jika transparansi dan regulasi sudah kuat, koalisi gemuk sekalipun tidak akan menjadi ancaman, karena rakyat tetap memiliki kekuatan untuk mengontrol jalannya pemerintahan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengahapuskan ambang batas atau presidential Threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2-1). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Mirza-Jihan Ditetapkan sebagai Gubernur dan W ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Saleh Asnawi-Agus Suranto Ditetapkan sebagai ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Pasangan Moh. Saleh Asnawi, dan Agus ...


KPU Waykanan Tetapkan Pasangan AMANAH sebagai ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten W ...


Bambang - Rafieq Ditetapkan sebagai Walikota ...

MOMENTUM, Metro--Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana (M ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com