DPRD Metro Rekomendasikan Penghentian Alihfungsi Ruko Sudirman

Tanggal 15 Jan 2025 - Laporan Adipati Opie - Rio. - 590 Views
Anggota DPRD Metro rapat dengar pendapat (hearing) bersama tiga OPD terkait polemik alih fungsi Ruko Sudirman. Foto. Rio.

MOMENTUM, Metro--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro merekomendasikan penghentikan sepenuhnya proses alihfungsi kompleks Ruko Sudirman menjadi hotel. Sebab, pengelola terbukti melanggar aturan terkait dokumen perizinan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki mengatakan, pembangunan proyek alihfungsi Ruko menjadi hotel akan dihentikan sementara. Keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran regulasi terkait perjanjian pemanfaatan aset daerah. 

Baca Juga: Pemkot Metro akan Hentikan Kegiatan Alihfungsi Ruko Sudirman

"Kami sudah rapat hearing bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta Bagian Hukum Pemkot Metro," kata Basuki, Selasa (14-1-2025) sore.

Dijelaskan Basuki, rapat dengan pendapat dimulai sekitar pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB dengan agenda pembahasan dugaan pelanggaran aturan terkait alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel tersebut.

"Dari hasil diskusi, disepakati bahwa pembangunan harus diberhentikan sementara. Menurut BPKAD, pengembang harus membuat perjanjian baru sesuai aturan," kata Basuki. 

Dia menambahkan, DPRD Kota Metro tidak menolak kehadiran investor, tetapi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. 

"Kita tidak alergi terhadap pengembang atau investor, tetapi mereka harus mematuhi aturan yang berlaku. Selama perizinan belum lengkap, pembangunan tidak boleh dilanjutkan," tegasnya.

DPRD memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak pengembang untuk melengkapi dokumen perizinan. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, tindakan tegas akan diambil.

"Kami menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemkot Metro, DPRD, dan pihak pengembang untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita harus mencari jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan. Namun, aturan tetap menjadi prioritas utama yang harus ditegakkan," bebernya.

DPRD Kota Metro akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua proses perizinan berjalan sesuai regulasi. 

"Dengan adanya keputusan pemberhentian sementara, diharapkan pihak pengembang dapat segera memenuhi persyaratan yang diperlukan agar pembangunan dapat dilanjutkan dengan legalitas yang jelas," katanya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Gubernur dan Wagub Hadiri Halalbihalal di Kam ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausa ...


Pemilihan Ketua IJP, Jumlah DPT Ditetapkan 57 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua Ikatan ...


Kepala Kemenag Tinjau Layanan Pernikahan di K ...

MOMENTUM, Terbanggibesar -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Keme ...


Angka Kemiskinan Kabupaten Pringsewu Lebih Re ...

MOMENTUM, Pringsewu--Kabupaten Pringsewu berdasarkan indikator na ...