Soal Seragam dan Ijazah di SMKN 1 Terbanggibesar, Komisi V akan Panggil Komite, Kepsek dan Wali Murid

Tanggal 22 Jan 2025 - Laporan Ikhsan Ferdiayanto - 502 Views
Anggota Komisi V DPRD, Marsha Dhita Pitaloka. Foto: Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi V DPRD Provinsi Lampung berencana memanggil komite sekolah dan wali murid SMK Negeri 1 Terbanggibesar terkait laporan jual beli seragam yang menimbulkan masalah.

Beberapa siswa dilaporkan belum menerima seragam meskipun telah membayar lunas. Bahkan, distribusi seragam tersebut terlambat hingga dua tahun.

Anggota Komisi V DPRD, Marsha Dhita Pitaloka, yang juga berasal dari Fraksi Partai Golkar, menyampaikan bahwa ia telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah tersebut. Pihak sekolah menjelaskan bahwa keterlambatan itu disebabkan oleh masalah dari pihak konveksi.

Marsha menegaskan bahwa permasalahan keterlambatan seragam ini telah diselesaikan hari ini, selasa 21 Januari 2025.

"Kemarin saya konfirmasi dengan pihak sekolah dan perhari ini (Selasa, 21 Januari 2025) semua seragam sudah dibagikan kepada siswa," ujar Marsha.

Ia menjelaskan, menurut aturan, sekolah tidak diperbolehkan memberatkan orang tua untuk membeli seragam, baik pada penerimaan peserta didik baru maupun pada kenaikan kelas. Karenanya ia akan memantapkan melalui rapat dengar pendapat.

Selain masalah seragam, Marsha menemukan isu lain saat sidak, termasuk syarat pembayaran komite untuk pengambilan ijazah. Mengenai hal itu Komisi V DPRD Provinsi Lampung akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan wali murid dan komite sekolah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

"Terkait masalah lainnya, Komisi V akan mengagendakan RDP dengan komite dan wali siswa minggu depan. Nanti akan dikonfirmasi kembali setelah RDP," terangnya.

Kader muda partai Golkar itu juga turut menyoroti masalah penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah karena siswa belum membayar biaya komite. Ia menegaskan bahwa hal tersebut melanggar aturan yang ada.

“Penahanan ijazah tidak diperkenankan, karena itu merupakan hak siswa. Kami akan memanggil kepala sekolah yang terkait. Kasus seperti ini sering terjadi, biasanya disebabkan oleh pembayaran biaya komite yang belum lunas,” pungkasya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Firmansyah Y. Alfian Terpilih Secara Aklamasi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Firmansyah Y Alfian menjadi Ketua Persat ...


KKN UIN, Bangun Kesadaran Anak tentang Kekera ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Kelompo ...


HAN 2025, Forum Puspa: Kekerasan terhadap Ana ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 ...


Mahsiswa STIT Pringsewu KKN di Fajarmulia ...

MOMENTUM, Pringsewu--Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pringsew ...