MOMENTUM, Bandarlampung--Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan sinkronisasi data pendidikan menjadi kunci peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lampung melalui inovasi aplikasi RMDku.
“Isu strategisnya, bagaimana mengatasi tingkat IPM kita yang tahun lalu 73,98. Tingkat pendidikan menjadi salah satu dimensinya,” ujar Marindo saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil dan Disdikbud Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Senin (4/5/2026).
Peluncuran RMDku (Rampung Pendidikan Mendapatkan Dokumen Kependudukan) menjadi langkah konkret Pemerintah Provinsi Lampung dalam memastikan data lulusan SMA, SMK, dan SLB terintegrasi otomatis ke dalam dokumen kependudukan.
Marindo menjelaskan, selama ini ketidaksesuaian data lulusan pada Kartu Keluarga (KK) membuat capaian rata-rata lama sekolah tidak terbaca optimal saat survei oleh Badan Pusat Statistik. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya posisi IPM Lampung yang berada di peringkat 27 nasional.
Menurutnya, melalui RMDku, pemerintah dapat memperoleh data awal yang akurat sebelum proses verifikasi lapangan, sehingga intervensi kebijakan menjadi lebih tepat sasaran.
Ia juga menekankan pentingnya validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Disdukcapil dan Dinas Pendidikan hingga tingkat UPTD di kabupaten/kota. Akurasi data ini disebut berpengaruh langsung terhadap berbagai kebijakan, mulai dari penyaluran dana BOS, BOSDA hingga beasiswa.
Selain itu, Marindo menegaskan RMDku akan diintegrasikan ke dalam super aplikasi layanan publik Lampung-In sebagai bagian dari transformasi digital pemerintah daerah.
“RMDku ini kalau sudah valid, agar dapat diintegrasikan dengan Lampung-In. Kita pastikan hanya satu aplikasi sebagai super apps,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Lukman, menjelaskan inovasi RMDku lahir dari rendahnya rata-rata lama sekolah di Lampung yang masih berada di angka 8,61 tahun.
“Artinya rata-rata masyarakat Lampung masih setara SMP kelas dua,” ujarnya.
Ia menyebut, ketidaksinkronan data terjadi karena banyak masyarakat belum memperbarui status pendidikan pada KK setelah lulus sekolah.
Melalui RMDku, pemutakhiran data dilakukan secara jemput bola. Data kelulusan dihimpun sekolah dan Kacabdin, diteruskan ke Disdikbud, lalu diproses Disdukcapil untuk memperbarui dokumen kependudukan secara otomatis.
Program ini juga mencakup perekaman KTP elektronik bagi siswa usia 17 tahun serta percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan data yang lebih akurat, Pemprov Lampung optimistis mampu meningkatkan kualitas kebijakan, termasuk dalam menekan angka kemiskinan yang berkorelasi dengan tingkat pendidikan.
Penandatanganan PKS turut dihadiri Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico, perwakilan BPS, serta Disdukcapil kabupaten/kota se-Lampung. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com