Kejaksaan Tahan Sekda Pringsewu, Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ

Tanggal 30 Jan 2025 - Laporan Joko Sulistyo. - 1490 Views
Kejaksaa Negeri Kabupaten Pringsewu menahan HI, Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu. Foto. Sulistyo.

MOMENTUM, Pringsewu--Kejaksaa Negeri Kabupaten Pringsewu menahan Sekretaris Daerah (Sekda) berinisial HI, Kamis 30 Januari 2025. Setelah HI, yang juga Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Pringsewu itu, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap HI selaku Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025. "Pemeriksaan dimulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 11.30 Wib,"jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara, penyidik menemukan peran HI yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan bukti permulaan dan didukung alat bukti, penyidik meningkatkan status saksi HI menjadi tersangka.

Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka HI di Rutan Kotaagung selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,"terangnya.

Wisnu menambahkan, penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum. Pihaknya  tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi.

"Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,"imbuhnya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Resahkan Warga, Aksi Balap Liar di Pekon Bany ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aksi balap liar yang meresahkan warga di jal ...


Balai Karantina Lampung Musnahkan 75.992 Buti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuha ...


Polisi Staf KPK Diduga Sekongkol dengan Ayahn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Anggota Polri yang bertugas sebagai sta ...


Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus T ...

MOMENTUM, Jakara -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com