PAD Lampung Jeblok, Wakil Ketua DPRD Dorong Pemprov Genjot Pajak

Tanggal 03 Feb 2025 - Laporan Nurjanah. - 388 Views
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Naldi Rinara. Foto. Nurjanah.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, pendapatan asli daerah (PAD) Lampung pada 2024 hanya Rp3,3 triliun, jauh dari target sebesar Rp5,1 triliun. 

Kegagalan mencapai target PAD tersebut, menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Naldi Rinara, menjadi pemicu utama defisit dan utang daerah yang terus membengkak.

Karena itu, Naldi menyatakan wajib hukumnya bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencapai target PAD. "Kinerjanya harus segera digenjot. Jika nanti tidak tercapai, kami akan lakukan evaluasi terhadap OPD yang berkinerja buruk,” ujarnya, Senin 3 Februari 2025.

Realisasi PAD yang belum maksimal menjadi pekerjaan rumah penting bagi Provinsi Lampung . Kini, semua pihak berharap ada upaya nyata dari OPD penghasil PAD agar target tahun ini benar-benar tercapai, ujarnya.

Menurutnya, ada sejumlah sektor untuk menggali PAD Provinsi Lampung . Diantaranya dari Bank Lampung dan Bappeda. ”Sedangkan sejumlah sektor lain untuk meningkatkan pendapatan daerah salah satunya dengan mengoptimalkan BUMD.

Menurutnya, potensi yang besar itu adalah dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, rokok, dan pajak air permukaan.

Politisi Partai Nasdem tersebut, mendorong pemprov agar segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah, katanya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Emak-emak Kompak Dukung Nanda-Anton untuk Pes ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Ratusan perempuan yang tergabung dalam K ...


Komitmen di Sektor Pertanian, Perikanan dan U ...

MOMENTUM, Waykhilau-- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesa ...


Cawabup Pesawaran Suriansyah Ajak Aparatur Pe ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dalam rangkaian kunjungan ke 12 desa di ...


Aries Sandi Dikabarkan Dukung Nanda-Anton ...

MOMENTUM, Gedongtataan--Setelah didiskualifikasi Mahkamah Konstit ...