Lampung Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir

Tanggal 24 Feb 2025 - Laporan Agung DW - 458 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan status tanggap darurat bencana banjir.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: G/160/VI.08/HK/2025 yang ditandatangani Wakil Gubernur Jihan Nurlela tertanggal 24 Februari 2025.

Dalam surat itu, status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 24 Februari hingga 14 hari mendatang.

Diketahui, penetapan status tanggap darurat itu diambil pasca terjadinya banjir di sejumlah wilayah.

Yaitu Bandarlampung, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Selatan dan Lampung Timur.

Banjir terparah terjadi di Bandarlampung yang merendam ribuan rumah dan puluhan ribu jiwa di 14 kecamatan. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Libur Lebaran, Kantor Pertanahan Bandarlampun ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dalam rangka memberikan kemudahan bagi ...


Pemprov Lampung dan ASDP Antisipasi Lonjakan ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung bersama PT ...


Kemenag Luncurkan Program EMI 2026, Sediakan ...

MOMENTUM, Jakarta  -- Kementerian Agama RI meluncurkan progr ...


Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pa ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kementerian Agama RI menetapkan 1 Syawal 144 ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar