Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) akan melakukan perlawanan terhadap eksekusi lahan di Pekon (Desa) Biha Kecamatan Pesisir Selatan kabupaten setempat.
"Kita akan melawan, kita tidak terim kita akan tempuh dengan jalur hukum," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Pesibar Nawardi, Kamis (11/1).
Menurut dia, Pemkab Pesibar merasa dirugikan dengan eksekusi lahan yang sudah menjadi aset pemerintah tersebut.
Ia melanjutkan, lahan tersebut merupakan aset Pemkab Pesibar atas hibah masyarakat dari keluarga besar Rusli yang diwakilkan anaknya yakni Peri Alsobri, Rumyati, dan Dewi Nuryanti.
Alas dasarnya, kata dia, sudah dituangkan dalam akta notaris Sri Dahliawaty, SH MKn pada tanggal 28 Juli 2017.
"Dasar Pemkab Pesibar bahwa tanah ini milik Pemkab Pesibar yakni akta hibah dari keluarga besar Rusli dengan diwakilkan oleh anak-anaknya," kata Nawardi.
Karenanya ia melanjutkan, Pemkab Pesibar jelas merasa dirugikan karena tidak terlibat dalam perkara perdata antara pihak yang bersengketa.
Oleh karena itu, masih kata Nawardi, jelas Pemkab Pesibar akan melakukan tindakan hukum. "Sesegera mungkin upaya tersebut akan dilaksanakan," tandasnya.
Waktu dekat, kita akan melakukan upaya hukum guna menentang putusan pengadilan karena tidak dilibatkan dalam persengketaan tersebut.
"Biarkan saja, kami menentang putusan pengadilan, itukan buat pihak lain dan kami tidak mengikuti persengketaan itu, berdasarkan akte notaris hibah tanah ini aset pemkab, itu menjadi bukti yuridis yang sah," ujarnya. (ags)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com