Pemkot akan Segel Bangunan Phoenix Billiard & Cafe

Tanggal 07 Mar 2025 - Laporan Adipati - Rio. - 1290 Views
Phoenix Billiard & Cafe di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. Foto. Rio.

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan melakukan penyegelan terhadap bangunan Phoenix Billiard & Cafe di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, akan memerintah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk melakukan pengecekan kembali terkait pelanggaran GSB dan kelengkapan dokumen PBG milik Phoenix Billiard & Cafe. 

"Nanti akan kita kembali cek di lapangan lagi. Kalau sesuai dengan ketentuan di peraturan daerah, disitu ada namanya garis sempadan bangunan (GSB). Kita patuhi saja perda itu," kata dia, Jumat (7-3-2025).

Dia menegaskan, apabila hasil pengecekan dilapangan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda), maka Pemkot Metro akan melakukan penyegelan.

Surat pernyataan Warga Hadimulyo Timur menolak keberadaan Phoenix Billiard dan Cafe. Foto. Ist.

"Kalau memang tidak memenuhi ketentuan Perda, ya kita batalkan. Kemungkinan akan kita segel. Atau, bangunan itu kita suruh mundur agar memenuhi garis sempadan bangunan, kalau enggak ya kita segel melalui SatPol-PP," tegas Bangkit.

Sebelumnya diberitakan, Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Phoenix Billiard di tolak lantaran persyaratan yang diajukan tidak lengkap. Terlebih, bangunan tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

"Jika berkas persyaratan yang di unggah ke sistem tidak sesuai, otomatis akan ditolak. Apalagi bangunannya melanggar sisi GSB, yaitu batas garis yang tidak boleh ada bangunan, di situ dia melanggar. Yang sebelah ujung itu dia 2,9 meter, yang ujung sebelah kiri itu 4,1 meter, temboknya agak miring. Jadi, seharusnya saat membangun, bangunan itu harus mundur," kata Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby K Saputra.

Robby menjelaskan, dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta Sistem Online Single Submission (OSS), apabila bangunan eksistingnya (sesuatu yang sudah ada atau sedang ada di suatu tempat atau waktu tertentu) melanggar, otomatis tertolak dan tidak bisa diproses PBG nya.

"Jadi, kami langsung verifikasi ke lapangan. Kami koordinasi dengan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) selaku penegak Perda, kita turun ke lapangan untuk meninjau, karena itu ada bahasa tidak puas dari pemiliknya, tidak bisa keluar PBG nya. Lalu, kita sama-sama cek, setelah kita cek bersama-sama Pol PP, tim teknis PUTR, dan pengelolanya, hasilnya memang itu melanggar GSB," ungkap Robby. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polres Tubaba Dirikan Enam Pos Pelayanan Leba ...

MOMENTUM, Panaragan--Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menyiapka ...


Dugaan Pungli PSTL dan DD, Inspektorat Lambar ...

MOMENTUM, Liwa--Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sege ...


Jelang Lebaran, Polres Pringsewu Gelar Pasuka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Menjelang masa mudik Lebaran 2025, Polres Pr ...


Kasus Minyakita, Satreskreim Polres Waykanan ...

MOMENTUM, Baradatu--Kasus ditemukanya produk minyak goreng kemasa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com