Sengketa Lahan di Pesibar, Ahli Waris Dapat Kepastian Hukum

Tanggal 11 Jan 2018 - Laporan - 1177 Views
Eksekusi lahan di Pesibar ricuh.Foto:Agung Sutrisno

Harianmomentum.com--Setelah melalui proses panjang, ahli waris (Alm) Hi Tabrani Dalil mendapatkan kepastian hukum atas tanah warisan yang berada di Pekon (Desa) Biha Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).


Tepat pada 11 Januari 2018 pukul 12.00 WIB, Pengadilan Negeri (PN) Liwa melakukan eksekusi atas tanah yang sebelumnya bersengketa sejak tahun 2012 di PTUN, sampai keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam perkara nomor 67/Pdt/2016/PT-Tjk 30 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).


Keempat ahli waris (penggugat), Aria Resukia, Isna Adiyanti, Anda Mulia serta Anggun Arif Nur turut serta menyaksikan jalannya eksekusi lahan seluas 47.924 meter persegi tersebut.


Menurut keterangan Pengadilan Negeri Liwa, melalui Panitera  M Yamin, eksekusi ini dilaksanakan atas perintah Undang-undang, yaitu penetapan Pengadilan Negeri Liwa Nomor 01/Pen.Eks.2018/PN.Liw tanggal 3 Januari 2018.


“Menerangkan pada pokoknya sebagai bentuk kepastian hukum, maka pengadilan menyerahkan tanah ini kepada ahli waris (Alm) H Tabrani dalil, sebagai pemilik hak yang sah atas tanah ini” jelas M Yamin dilokasi eksekusi lahan.


Di tanah tersebut, M Yamin yang ditunjuk sebagai juru sita Pengadilan Negeri Liwa membacakan amar putusan dengan dijaga ketat oleh puluhan personel Polres Lampung Barat (Lambar).


"Mengadili dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan para tergugat telah berbuat melanggar hukum," kata Yamin membacakan amar putusannya.


Dia melanjutkan, para penggugat adalah pemilik sah tanah seluas 47.924 meter persegi yang berada di Biha Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesibar dengan bagian utara berbatasan dengan Jalan Raya dan sebelah selatan berbatasan dengan laut.


"Menghukum para tergugat, para turut tergugat serta siapa saja yang menguasai atau yang menguasai di bidang tanah perkara untuk keluar dan mengosongkan tanah tersebut dan menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula serta tanpa beban apapun," jelasnya.


Dia juga menyatakan, batal secara hukum perjanjian jual beli antara turut tergugat yakni Khoirul Amri, Mursal, Riskon Al-Huda dan Ruslan.


"Menolak gugatan para penggugat. Menghukum para tergugat untuk membayar ongkos perkara Rp5,8 juta," sebutnya.


Sementara, Kuasa Hukum tergugat Wim Badri Zaki menyatakan wujud sukurnya atas berjalannya proses eksekusi lahan sesuai keinginan para kliennya.


“Alhamdulillah, akhirnya Allah SWT telah memberikan ridhonya dengan memperlancar jalannya eksekusi ini tanpa ada kendala yang berarti,” ucapnya usai eksekusi lahan.


Dengan demikian, lanjut dia, klien saya dan Kantor Pertanahan Liwa tidak perlu ada keraguan apapun untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama klien kami sebagaimana telah dimohonkan untuk itu.


“Kami sangat bangga pada Pengadilan Liwa, pihak kepolisian, serta aparatur negara lain dan pemangku adat yang telah mendukung pelaksanaan eksekusi ini hingga berhasil menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya, sehingga meningkatkan kepercayaan kami sebagai warga negara  atas penegakan hukum di wilayah hukum PN Liwa,” lanjut Advokat PERADI dari kantor hukum Wim Badri Zaki dan Partners ini.


Menanggapi terkait pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) yang akan kembali menggugat lahan tersebut, Badri sapaan akrabnya, mempersilahkannya.


“Kan pada November 2017 lalu sudah pernah diberi waktu oleh PN Liwa kalau ingin membuktikan keabsahan tanah tersebut. Tapi hingga 30 hari terhitung, pihak Pemkab tidak juga melakukan upaya pembuktian bahwa tanah itu milik Pemkab,” jelasnya.


Diketahui bahwa Pemkab Pesibar mengakui bahwa lahan dipinggir pantai tersebut sudah dihibahkan masyarakat kepada Pemkab setempat. Namun, para ahli waris yang memiliki surat jual beli lahan tersebut mengaku tidak pernah menghibahkan tanah itu.


Maka, dalam eksekusi tersebut, terlihat jelas bahwa pihak Pemkab berusaha menghalangi petugas yang hendak merubuhkan plang bertuliskan “lahan ini milik Pemkab Pesibar” dengan menurunkan puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menjaga ketat agar plang tersebut tidak dirubuhkan.


Satu orang Satpol PP yang dianggap biang keladi kericuhan sempat diamankan petugas, namun petugas melepaskannya kembali.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Lamteng Di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Presisi Polres ...


Polsek Seputihbanyak Tangkap Pencuri Kambing ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres La ...


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


Polres Lampura Tangkap Pencuri di Rumah Kades ...

MOMENTUM, Kotabumi--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Sat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com