MOMENTUM, Liwa--Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 di Pekon/Desa Padangcahya, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menjadi perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPRD) Lambar, Bambang Dwi Saputra menegaskan, penyalahgunaan jabatan tidak sesuai peraturan untuk kepentingan pribadi tidak dibenarkan dan harus diproses secara hukum.
Kepada Harian Momentum, Senin, 17 Maret 2025, Bambang mengatakan, tidak membenarkan segala sesuatu kegiatan yang menyalahi peraturan yang telah ditetapkan. Terlebih pelaksananya merupakan aparat pemerintah.
"Peratin (kepala desa) itu merupakan pejabat negara juga, meski untuk sekup yang lebih kecil, untuk pekon. Dengan itu, segala pelaksanan kegiatan tentu merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan dalam menjalankan roda pemerintahan pekonnya," katanya.
Menanggapi dugaan pungli terhadap pengurusan sertifikat PTSL tahun 2024 di Pekon Padangcahya, Bambang mengatakan bahwa untuk program dimaksud telah tertuang jelas dalam (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) dalam pelaksanannya. Baik dalam ketentuan pembiayaan dan lainnya juga telah tertuang jelas dalam SKB 3 Menteri.
Diketahui Pemerintah Pekon Padangcahya mematok biaya dalam pembuatan sertifikat PTSL tahun 2024 sebesar Rp550 ribu. Angka ini, lebih besar dari ketentuan SKB 3 Menteri yang menetapkan Provinsi Lampung masuk dalam katagori IV dengan besaran biaya pengurusan Rp200 ribu.
"SPTL ini adalah program pemerintah yang pro kerakyat kecil untuk memudahkan dalam pengurusan tanah miliknya. Pembiayaan dalam pengurusan juga telah diatur jelas, jadi jika ada yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi tentu tidak dibenarkan dan dapat diproses ke ranah hukum," katanya.
Sehingga pihaknya, menekankan kepada Inspektorat Lambar untuk segera menindaklanjuti informasi yang tengah menjadi perhatian berbagai kalangan itu. Dimana, pihaknya meminta Inspektorat turun dan meminta keterangan terhadap panitia dan aparat pekon yang terlibat dalam pengurusan PTSL tahun 2024.
"Inspektorat segera bertindak, turun dan pastikan kebenaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Segera panggil orang-orang yang terlibat untuk dimintai keterangan sebenar-benarnya " katanya.
Menurut Bambang, bila terjadi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi dalam pengurusan PTSL, pihaknya meminta Inspektorat untuk membawa ke ranah hukum.
"Segera bertindak. Karena mengenai penyalahgunaan jabatan dan mengambil keuntungan pribadi. Bila benar segera kordinasi dengan pihak aparat penegak hukum (APH) untuk memproses keranah hukum sebagai efek jera," ucapnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com