MOMENTUM, Liwa -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Rakyat Lampung Barat (Lambar) mendesak aparat penagak hukum (APH) segera tindaklanjuti persoalan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 di Pekon/Desa Padangcahya, Kecamatan Balikbukit.
Pada pengurusan setifikat tanah PTSL 2024, Pemerintah Pekon Padangcahya mengenakan biaya Rp550 ribu kepada masyarakat. Jumlah ini lebih besar dari yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT). Dimana, Provinsi Lampung masuk dalam katagori IV dengan besaran biaya pengurusan Rp200 ribu rupiah.
"Kasus kayak begini mestinya APH jangan tutup mata," kata Ketua LSM Front Rakyat Lampung Barat, Anthon Cabara Maas kepada Harian Momentum, Selasa (18/03/25).
Dikatakan Anthon, dugaan terjadinya pungli sudah sangat jelas bila merujuk pada SKB 3 menteri sebagai acuan dalam pelaksanaan PTSL.
"Mesti sudah mengambil langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sehingga supremasi hukum tegak di negeri ini," ucapnya.
Adanya selisih biaya yang cukup besar dari pengurusan PTSL yang dibebankan kepada masyarakat, Anthon meminta permasalahan ini dapat diusut hingga tuntas.
"Harus diusut tuntas dan bermuara ke penjara, dengan harapan menimbulkan efek Jera bagi pelaku dan pemangku kebijakan agar kedepan tidak terulang lagi, karena rakyatlah yang jadi korban dan dijadikan objek untuk mencari keuntungan maraih pundi-pundi uang oleh oknum yang kini masih duduk dijabatan yang sejatinya diberikan oleh rakyat itu sendiri," katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com