MOMENTUM, Lampung--Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan kronologi penembakan tiga anggota Polres Waykanan yang diduga dilakukan oleh dua oknum TNI saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Letter S Register 44, Waykanan.
Menurut Helmy, peristiwa itu bermula dari beredarnya undangan di media sosial terkait aktivitas perjudian sabung ayam yang akan digelar pada Senin (17-3).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Waykanan memerintahkan jajarannya untuk membubarkan kegiatan ilegal itu.
"Pada Senin, sekitar pukul 17.00 WIB, personel kepolisian tiba di lokasi dan memberikan tembakan peringatan untuk membubarkan kegiatan. Namun, tak lama kemudian terjadi penembakan yang menyebabkan tiga anggota polisi terluka dan meninggal dunia di tempat," ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung bersama Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, Rabu (19-3).
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI
Setelah kejadian, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Z, warga sipil yang diketahui sebagai pemain judi dan memiliki informasi terkait aktivitas tersebut.
Tersangka Z juga mengenal dua oknum TNI berinisial B dan L yang diduga berada di lokasi saat kejadian. Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya.
Guna mengusut tuntas kasus ini, Kapolda Lampung bersama Danrem Gatam dan Denpom Lampung sepakat melakukan investigasi bersama. "Kami akan saling melengkapi dan berbagi informasi untuk mengungkap fakta sebenarnya, termasuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan barang bukti yang ditemukan," tegas Helmy.
Dua Kluster Penyelidikan
Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini dibagi menjadi dua kluster, yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian.
Dalam kasus perjudian, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP; uang tunai Rp21 juta, ayam aduan, sejumlah mobil-motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau dan senter kepala.
Helmy menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 14 saksi terkait perjudian tersebut. Sementara itu, terkait penembakan, polisi telah meminta keterangan dari 13 personel yang terlibat dalam pembubaran serta satu orang saksi dari masyarakat.
"Dari keterangan saksi Z, ia mengetahui bahwa undangan perjudian berasal dari seorang oknum TNI yang juga berada di TKP. Z juga melihat oknum tersebut membawa senjata api di pinggang serta senjata laras panjang," bebernya.
Selain itu, dari 13 anggota Polres Waykanan yang diperiksa, empat saksi mengaku melihat langsung oknum tersebut menembakkan senjata laras panjang.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan 13 selongsong peluru yang tersebar di dua lokasi berbeda, dengan rincian; 2 selongsong berukuran 9 mm, 3 selongsong berukuran 7.62 mm dan 8 selongsong berkaliber 5.56 mm.
"Saat ini, seluruh barang bukti sedang diuji balistik forensik. Selain itu, sampel darah dari tubuh korban juga telah diambil untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com