MOMENTUM, Baradatu--Kasus ditemukanya produk minyak goreng kemasan botol satu liter, merk Minyakita yang tidak sesuai takaran yang tertera di kemasan, menjadi perhatian besar publik.
Pemerintah dan instansi terkait di sejumlah daerah pun, turun tangan melakukan pengecekan produk tersebut, mulai dari tingkat produsen, agen hingga penjual pengecer di pasar-pasar tradisional dan modern.
Di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, upaya pengecekan itu juga dilakukan aparat kepolisian. Kamis 20 Maret 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Waykanan melakukan pengecekan takaran produk minyak goreng yang dijual para pedagang di Pasar Baradatu Kecamatan Baradatud. Pengecekan difokuskan pada produk Minyakita dengan ukuran liter, baik kemasan botol maupun pouch guna memastikan kesesuaian kuantitas dan kualitas yang diterima konsumen.
Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Sigit Barazili mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan di sejumlah toko dan pedagang, belum ditemukan produk Minyakita yang tidak sesuai takaran.
"Takaran produk Minyakita yang kita cek di sejumlah toko dan pedagang, masih sesuai dengan yang tertera di kemasan juga dilengkapi lebel kualitas SNI," kata AKP Sigit.
Dia menerangkan, pengecekan tersebut adalah upaya mencegah potensi kecurangan, sekaligus melindungi hak konsumen. Karena itu, pelaku usaha, mulai dari produsen, agen dan penjual eceran diingatkan tidak melakukan kecurangan.
"Kita akan terus monitor distirbusi, harga dan kualitas produk minyak goreng termasuk bahan kebutuhan pokok lainya yang dijual di wilayah Kabupaten Waykanan," tegasnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com