Biaya PTSL Dipatok, Pemerintah Pekon Padangcahya Lakukan Tindakan Ilegal

Tanggal 09 Apr 2025 - Laporan Sulemy Wahyu. - 570 Views
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lambar, Ahmad Hikami. Foto. Sulemy.

MOMENTUM, Liwa -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) menyebut pungutan biaya yang dipatok Pemerintah Pekon Padangcahya, Kecamatan Balikbukit dalam pembuatan sertifikat tanah hasil Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024, tidak dibenarkan.

Alasannya, tindakan tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut. Dalam SKB 3 Menteri disebutkan, biaya Rp200 ribu untuk wilayah Provinsi Lampung dalam proses pembuatan sertifikat tanah PTSL.

Sementara pihak pekon memungut biaya melampaui jauh dari yang tertera di SKB 3 menteri itu, yakni dengan besaran biaya yang dipungut Rp550 ribu hingga Rp600 ribu perbuku atau bidang tanah.

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lambar, Ahmad Hikami saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 9 April 2025, secara tegas menyatakan, praktik yang dilakukan Pemerintah Pekon Padangcahya itu, ilegal. Sebab, telah keluar dari regulasi yang telah ditetapkan sebagai landasan dalam pelaksanaannya.

"Segala sesuatu, apalagi program tidak dibenarkan bila pelaksanaannya mengabaikan peraturan yang ada atau peraturan lebih tinggi, meski berdalih dengan kesepakatan mufakat bersama," katanya.

Meski pihaknya tidak memungkiri terkadang terdapat kegiatan yang pelaksanaannya merubah ketentuan yang ada namun dengan catatan dan berlandaskan aspek-aspek tertentu untuk menjalankan kegiatan itu.

"Itu yang salah (biaya lebih dari Rp200 ribu). Meski terkadang ada hal-hal yang dapat ditoleransi dengan melihat aspek-aspek yang dilandasi dengan kesepakatan bersama. Ada berita acara dan disetujui serta ditandatangani oleh seluruh masyarakat yang terlibat untuk menjalankan program," katanya.

Hikami mengatakan namun langkah ini bukan menjadi alasan untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Dalam arti, langkah ini dilakukan agar program atau kegiatan dapat berjalan.

Kendati demikian, Hikami dengan jelas menyatakan praktik yang terjadi di Pekon Padangcahya ilegal. Sebab, besaran biaya yang dibebankan hingga dua kali lipat dari yang ditentukan.

"Dan jelas peruntukannya untuk apa dan tentunya tidak melebihi hingga berlipat ganda dari yang telah ditetapkan dan menjadi cela untuk memperkaya diri," katanya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Seorang Karyawan Pabrik Roti Ditangkap Polisi ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang karyawan pabrik roti di Ganjaran K ...


Dua Remaja Asal Menggala Ditangkap Polisi ...

MOMENTUM, Lambukibang--Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap ...


Jadi Bandar Narkoba, Satu Tahanan Kabur Polda ...

MOMENTUM, Lampung--Sudah bobol sel dan menjadi buruan aparat Kepo ...


Kebakaran di Sukau, Mobil Damkar Tak Bisa ke ...

MOMENTUM, Sukau -- Kembali. Musibah rumah kebakaran terjadi di Ka ...