Mantan Peratin di Pesibar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Tanggal 19 Mei 2025 - Laporan Galih/Asdijal - 869 Views
Mantan Peratin (Kepala Desa) Pekon/Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2021-2022.

MOMENTUM, Pesisir Barat--Mantan Peratin (Kepala Desa) Pekon/Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui pada Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025 tertanggal 19 Februari 2025.

Yuzid diduga kuat telah menyalahgunakan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kepala Cabjari Lampung Barat di Krui, Yogi Verdika mengatakan, hasil penyidikan menemukan sejumlah bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi dan ahli, hingga dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Pekon Tanjung Kemala.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain dengan membuat laporan keuangan fiktif, di mana tercantum kegiatan yang seolah-olah telah dilaksanakan 100%, padahal tidak pernah ada. Selain itu, ada pula kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap Yogi.

Ia menyebut, akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp526 juta.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025.

Atas perbuatannya, Yuzid dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar