Harianmomentum.com - Pusat perbelanjaan
Transmart Carrefour Lampung belum memenuhi persyaratan izin Analisis Dampak
Lingkungan dan Lalu-lintas (Andalalin).
Persoalan lain yang terjadi dengan beroperasinya pusat
perbelanjaan di kawasan Wayhalim, Bandarlampung itu, arus lalu-lintas di di
sekitarnya seringkali tersendat.
Terkait persoalan itu, Komisi III DPRD Bandarlampung akan
memanggil pihak Transmart Carrefour dan Dinas Perhubungan setempat.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi,
pertemuan itu diagendakan besok, Rabu (17/1). Rencanannya membahas sejauh mana
perizian atau pun kepatuhan Transmart terhadap rekomendasi Dishub.
"Kami akan panggil besok, pertemuan itu untuk melihat
sejauh mana syarat yang telah dipatuhi Transmart untuk Andalalin," kata
Yuhadi, Selasa (16/1).
Menurut dia, Andalalin merupakan syarat yang wajib dipenuhi
bagi setiap perusahaan yang berdiri di bantaran ruas jalan. Apalagi sejak
Transmart beroperasi, arus lalu-lintas di Jalan Sultan Agung - Ryacudi
tersendat.
Kendati demikian, dia mengharapkan pihak Transmart Carrefour
dapat mengindahkan dan mengikuti regulasi yang berlaku di Kota Bandarlampung.
Termasuk memperluas lahan parkirnya. (aji)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com