Transmart Lampung Belum Penuhi Izin Andalalin

Tanggal 16 Jan 2018 - Laporan - 2038 Views
Transmart Carrefour Lampung./net.

Harianmomentum.com - Pusat perbelanjaan Transmart Carrefour Lampung belum memenuhi persyaratan izin Analisis Dampak Lingkungan dan Lalu-lintas (Andalalin).

Persoalan lain yang terjadi dengan beroperasinya pusat perbelanjaan di kawasan Wayhalim, Bandarlampung itu, arus lalu-lintas di di sekitarnya seringkali tersendat.

Terkait persoalan itu, Komisi III DPRD Bandarlampung akan memanggil pihak Transmart Carrefour dan Dinas Perhubungan setempat.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi, pertemuan itu diagendakan besok, Rabu (17/1). Rencanannya membahas sejauh mana perizian atau pun kepatuhan Transmart terhadap rekomendasi Dishub.

"Kami akan panggil besok, pertemuan itu untuk melihat sejauh mana syarat yang telah dipatuhi Transmart untuk Andalalin," kata Yuhadi,  Selasa (16/1).

Menurut dia, Andalalin merupakan syarat yang wajib dipenuhi bagi setiap perusahaan yang berdiri di bantaran ruas jalan. Apalagi sejak Transmart beroperasi, arus lalu-lintas di Jalan Sultan Agung - Ryacudi tersendat.

Kendati demikian, dia mengharapkan pihak Transmart Carrefour dapat mengindahkan dan mengikuti regulasi yang berlaku di Kota Bandarlampung. Termasuk memperluas lahan parkirnya. (aji)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


PTPN IV Regional III Umumkan Pemenang Perform ...

MOMENTUM, Pekanbaru - PTPN IV PalmCo Regional III mengumumkan pem ...


April 2024, Harga Beras dan Cabai Picu Deflas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah komoditas pangan memicu deflasi ...


Lampung Craf 2024, Giliran Lampung Timur Jadi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekra ...


SBI Perkuat Fokus Efisiensi dan Inovasi Hadap ...

MOMENTUM, Jakarta--PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“SBI”) men ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com