Komisi III DPRD Minta Dinas LH Segera Cek Limbah PT Indonesia Ethanol Industry

Tanggal 13 Jun 2025 - Laporan Agus Setiawan - 622 Views
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah Saifudin Basuni. Foto. Agus S.

MOMENTUM, Gunungsugih--Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk turun ke lokasi mengecek jebolnya kolam penampungan limbah pabrik etanol PT Indonesia Ethanol Industry (IEI).

Jebolnya kolam limbah pabrik etanol yang terletak di Jalan Lintas Pantai Timur KM. 424 Kecamatan Bandarmataram itu, mengakibatkan sawah dan sungai sekitar pabrik tercemar.

Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah, tak ingin Dinas Lingkungan Hidup menunggu tanpa mengambil langkah atau tindakan terkait keluhan masyarakat dengan kejadian jebolnya kolam penampungan limbah PT. Indonesia Ethanol Industry. 

Baca Juga: Kolam Penampungan Jebol, Limbah Pabrik Etanol Cemari Sawah dan Sungai

Saat ditemui dikediamannya, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah Saifudin Basuni meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah turun ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi lingkungan masyarakat yang terdampak limbah PT Indonesia Ethanol Industry. 

"Sudah seharusnya Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah gerak cepat turun ke lokasi dengan kejadian ini. Jangan menunggu atau saling lempar tanggung jawab," kata Saifudin Basuni, Jumat (13/06/2025). 

Meski kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov), kata Saifudin, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah harus turun terlebih dahulu. Sebab, perusahaan ini berada di Lampung Tengah. 

"Kalaupun kewenangan Pemprov, tapi Dinas Lingkungan Hidup turun dulu dong mengecek kelokasi. Jangan membuat laporan ke Pemprov tanpa mengecek terlebih dahulu," ungkapnya. 

"Kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup perlu kita kritik kalau seperti ini. Jangan sampai dampaknya meluas dulu baru mengambil tindakan," tegasnya. 

Saifudin menegaskan agar Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah segera turun mengecek terkait limbah PT Indonesia Ethanol Industry. Seperti apa kondisi dilapangan dan apakah limbah tersebut berbahaya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Ketua Ormas GBN Dilaporkan ke Polisi, Diduga ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Seorang oknum ketua organisasi kemasya ...


Divonis Tiga Tahun, Thio Stefanus Apresiasi H ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang m ...


Kecelakaan Beruntun Libatkan Delapan Kendaraa ...

MOMENTUM, Gedongtataan – Kecelakaan beruntun melibatkan delapan ...


Arinal Jadi Tersangka, Riana: Bapak Tidak Kor ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Riana Sari meyakini suaminya—Mantan Gu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com