Seorang Pria Asal Pagelaran Ditangkap Akibat Penganiayaan

Tanggal 23 Jun 2025 - Laporan Sulistyo - 559 Views
Seorang pria berinisial WS (25), warga Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pagelaran atas dugaan tindak penganiayaan.

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pria berinisial WS (25), warga Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pagelaran atas dugaan tindak penganiayaan. 

Penangkapan terhadap WS dilakukan di kediamannya pada Minggu (22-6-2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, bahwa WS diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial W (56), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (21-6-2025) sekitar pukul 17.00 WIB di pinggiran Sungai Way Sekampung, Pekon Gunungraya.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika WS sedang memancing di sungai. Tak lama kemudian, anak korban, W (28), datang ke lokasi menggunakan perahu untuk memasang jaring ikan. Karena merasa terganggu, WS menegur yang bersangkutan, dan kemudian W meninggalkan lokasi.

“Selang beberapa waktu, korban mendatangi WS. Terjadi adu argumen yang berujung pada dugaan penganiayaan. WS diduga melukai tangan dan kepala korban menggunakan sebilah golok, yang menyebabkan luka robek,”terang AKP Sudirman pada Senin (23-6-2025).

Dalam pemeriksaan, WS mengaku perbuatannya dilakukan secara spontan karena emosi, setelah sebelumnya diduga sempat menerima pukulan dari korban menggunakan kayu dayung. WS juga mengaku telah meminta maaf sebelum kejadian berlangsung.

Kepolisian menyatakan bahwa WS kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolsek Pagelaran mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak terpancing emosi.

"Apapun bentuk permasalahan, hendaknya diselesaikan secara baik-baik atau melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan justru akan merugikan diri sendiri dan orang lain," tegasnya. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Ketua Ormas GBN Dilaporkan ke Polisi, Diduga ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Seorang oknum ketua organisasi kemasya ...


Divonis Tiga Tahun, Thio Stefanus Apresiasi H ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang m ...


Kecelakaan Beruntun Libatkan Delapan Kendaraa ...

MOMENTUM, Gedongtataan – Kecelakaan beruntun melibatkan delapan ...


Arinal Jadi Tersangka, Riana: Bapak Tidak Kor ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Riana Sari meyakini suaminya—Mantan Gu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com