Selain Cemari Lingkungan, Pabrik PT ISP Juga Diduga Kangkangi Aturan

Tanggal 24 Jun 2025 - Laporan Redaksi - 939 Views

MOMENTUM, Kotabumi-- Pabrik tapioka milik PT Samudera Intan Pusaka (SIP) di Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara diduga tak berizin.

Pasalnya, sejak beroperasi pada tahun 2022 lalu, pabrik pengolahan tapioka milik PT SIP itu tidak pernah memberikan laporan kepada pemerintah daerah, hingga saat ini.

Padahal, pihak perusahaan berkewajiban melaporkan kegiatan usahanya. Termasuk di dalamnya pengolahan limbah, UPL dan UKL-nya.

Apalagi, perusahaan itu pernah berganti kepemilikan (akuisi) di tahun 2024. “Seharusnya ada laporan, namun seperti tak diindahkan,” jelasnya.

Baca juga: Limbah Pabrik PT SIP Cemari Sungai

Padahal, jelas dalam peraturan (PP) No.22/2021 tentang pengawasan tidak langsung itu seharusnya per -6 bulan perusahaan harus memberikan laporan kepada pemerintah daerah. Dalam hal ini Dinas lingkungan hidup (DLH), perizinan satu pintu (DPMPTSP) dan lainnya.

Hingga dapat dikontrol, termasuk izin lingkungan seperti informasi dalam pemberitaan media massa. "Inikan tidak ada, jangankan masalah pengolah limbah atau UPL/ UKL-nya. Keberadaan-nya pun kami baru tahu ini, dari pemberitaan dari rekan- rekan media," ujar Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampura, Juliansyah Imron kepada awak media di ruangan-nya, Senin, 23 Juni 2025.

Dia mengklaim tidak menemukan adanya dugaan pencemaran limbah dilakukan oleh pihak perusahaan. Dari hasil tim DLH Lampung Utara turun lapangan pada tanggal 20 Juni 2025. Meski, hasil temuan dari awak media menunjukkan hasil berbeda.

Kuat dugaan apa yang diinformasikan oleh warga hingga viral di daring itu benar adanya. Sebab, pihak DLH hanya sebatas memantau sesuai yang arahan dari pihak menajemen (perusahaan).

"Posisinya saat itu dalam keadaan hujan, sehingga dimungkinkan tidak ditemukan adanya pencemaran (limbah)," terangnya.

Namun demikian, pihak DLH tidak melihat kondisi air yang keluar dari bak penampungan pertama sebelum jatuh ke sungai (outlet).

Hanya beberapa instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang ditunjukkan oleh Manajer Operasional, Gigi kepada pihak DLH.."Kami tidak melihat itu (outlet). Kondisi yang dilihat tak sama," pungkasnya. 

Editor:


Comment

Berita Terkait


PORNAS KORPRI 2027, Pemprov Lampung Targetkan ...

MOMENTUM, Lampung--Pemerintah Provinsi Lampung mulai mematangkan ...


Perubahan APBD 2026 Disetujui, Gubernur Mirza ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD ...


Atasi 200 RIbu Pengangguran Lampung, BP3MI Bu ...

MOMENTUM, Lampung--Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Ind ...


Wamen P2MI Pastikan Kesiapan SDM Migran Lampu ...

MOMENTUM, Lampung--Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indon ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com