Bawa Kabur Duit Setoran, Sopir Truk asal Pubian Ditangkap di Bekasi

Tanggal 14 Jul 2025 - Laporan Joko Sulistyo. - 411 Views
Tersangka berinisial A (46) warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pihak polisi di Bekasi Jawa Barat. Foto. Ist.

MOMENTU, Pringsewu--Seorang pria berinisial A (46), warga Desa Payungmakmur, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, ditangkap anggota Polsek Gadingrejo, Pringsewu, setelah buron akibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp13,5 juta.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan ini ditangkap di lokasi pelariannya di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat 11 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan, sebelum berhasil diamankan pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dan bekerja sebagai sopir angkutan barang untuk menghindari kejaran petugas.

Dia menuturkan, kasus tersebut berawal dari laporan korban, Melia Noviana, warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, yang merupakan pemilik truk tempat pelaku bekerja. Korban menugaskan pelaku mengantar muatan triplek ke Bandung, Jawa Barat dan memberikan uang jalan sebesar Rp6,5 juta melalui transfer ke rekening pelaku.

Namun, pelaku berdalih bahwa aplikasi BRImo miliknya sedang mengalami gangguan, sehingga meminta uang tunai dengan janji akan mengembalikan uang yang sudah ditransfer setelah kembali dari perjalanan. 

Namun, alih-alih menepati janji, pelaku justru tidak mengembalikan uang tersebut, bahkan tidak menyetorkan uang hasil pengiriman sebesar Rp7 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian total mencapai Rp13,5 juta.

“Selain tidak menunjukkan itikad baik, pelaku juga kabur ke Pulau Jawa untuk menghindari tanggung jawab,” terang AKP Herman kepada awak media pada Senin (14/7/2025)

Kapolsek menambahkan  dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang milik korban telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi slot dan biaya hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

"Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,"imbuh Herman. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah ...

MOMENTUM, Banten -- Advokat Persatuan Advokasi Indonesia (Persadi ...


Akan Ada Tersangka Baru, KPK Sebut Soal Jual ...

MOMENTUM, Jakarta -- KPK RI akan terus melakukan pengembangkan ka ...


Gagal Bawa Kabur Mobil Korban, Dua Pencuri Di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Dua tersangka pencuri ini, kena batunya. Tid ...


Resmi Jadi Tersangka, Ardito Diduga Terima Fe ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito W ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com