Pemprov Anggarkan Rp600 Ribu Persiswa Pengganti Uang Komite

Tanggal 15 Jul 2025 - Laporan Agung DW - 1068 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Penghapusan uang komite dan daftar ulang berdampak pada operasional sekolah. 

Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menganggarkan Rp600 ribu persiswa sebagai pengganti uang komite.

Begitu disampaikan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal saat diwawancarai, Selasa (15-7-2025).

Mirza mengatakan, telah melakukan pengecekan ke sekolah pada hari pertama proses belajar mengajar.

Dia mengaku, terdapat sekolah yang melepas pendingin udara atau air conditioner (AC) guna menghemat pengeluaran.

"Tadi saya cek juga memang di sekolah ada AC udah dicopot-copotin karena katanya gak bisa bayar. Tapi gapapa, saya dulu gak pakek AC jadi gubernur juga," kelakar Mirza.

Meski demikian, dia mengatakan, pemprov telah menganggarkan pengganti uang komite sebesar Rp600 ribu persiswa.

"Rencananya Pemprov menganggarkan Rp600 ribu persiswa. Kalau tidak salah mulai tahun depan," jelasnya.

Dia menyebutkan, jumlah tersebut masih sangat minim. Namun, disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

"Ini sangat kecil karena kemampuan keuangan pemprov masih sangat sedikit," ujarnya.

Dia pun memastikan penghapusan uang komite tersebut tidak berdampak pada kualitas pendidikan di sekolah negeri.  

"Ini harus kami lakukan dan kami ingin melakukannya tanpa mengurangi kualitas guru dan kualitas pendidikan," tutupnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Libur Lebaran, Kantor Pertanahan Bandarlampun ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dalam rangka memberikan kemudahan bagi ...


Pemprov Lampung dan ASDP Antisipasi Lonjakan ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung bersama PT ...


Kemenag Luncurkan Program EMI 2026, Sediakan ...

MOMENTUM, Jakarta  -- Kementerian Agama RI meluncurkan progr ...


Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pa ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kementerian Agama RI menetapkan 1 Syawal 144 ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar