Perusahaan Ketua Aspeknas Pesibar Kena Black List

Tanggal 17 Jan 2018 - Laporan - 1407 Views
Proyek pembangunan jalan onderlagh yang dikerjakan PT 41R Rich Konstruksi ini tidak selesai tepat waktu.

Harianmomentum.Com--PT 41R Rich Konstruksi milik Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Rizki Putra, masuk dalam daftar perusahaan yang di black list (daftar hitam) oleh pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

Dengan status black list itu, maka PT. 41R Rich Konstruksi harus menerima konsekwensi, tidak bisa mengikuti lelang pekerjaan selama satu tahun, bukan hanya di lingkup Pemkab Pesibar tapi di seluruh daerah Provinsi Lampung.

Penempatan PT 41R Rich Konstruksi dalam daftar hitam Pemkab Pesibar, karena perusahaan tersebut tidak mampui menyelesaikan proyek peningkatan badan jalan Simpangkerbang Kecamatan Waykrui-Atar Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah. Kegiatan proyek tersebut berupa: pembangunan jalana onderlagh dan pembangunan talud  pada sisi kanan-kiri jalan.


CV Dipa Santa selaku konsutlan proyek tersebut, membenarkan adanya pemutusan kontrak kerja PT 41R Rich Konstruksi oleh dinas pekerjaan umum setempat. 

 

“Benar statusnya sudah diputus kontrak sejak 28 Desember 2017. Seharusnya masa kontrak kerja proyek pembanguan jalan onderlangh itu, hingga 15 Desember. Tapi sampai batas waktu habis, pekerjaanya tidak selesai,” kata Candra Safaro konsultan CV Dipa Santa pada hariamomentum.com melalui sambungan telepeon, Rabu (17/1).

Dia menerangkan, realisasi akhir proyek tersebut hingga diputus kontrak kerjanya, baru mencapai 58 persen dengan pencairan dana 52 persen dari total pagu Rp5,068 miliar.

Menurut dia, faktor cuaca menjadi salah satu penyebab tidak selesainya pekerjaan proyek tersebut.  

 

“Kondisi cuaca yang tidak mendukung, membuat  proses pemasokan material terhambat. Itu yang menjadi sebab PT 41R Rich Konstruksi tidak bisa menyelesaikan pekerjaan proyek sesuai waktu yang ditetapkan,” terangnya.

Dia juga menyebut, tidak mengajukan perpanjangan masa waktu pekerjaan. Itu karena, adanya keharusan membayar denda, juga dikhawatirkan pekerjaan tersebut, tetap tidak rampung meski sudah dilakukan perpanjangan waktu. 

"Memang tidak diajukan untuk perpanjangan, karena harus membayar denda dan khawatir dengan kondisi cuaca yang buruk pekerjaan tersebut tetap tidak selesai," jelasnya.

Candra juga mengaku, saat musim kemarau, sudah meminta pihak perusahaan segera melakukan pasokan material ke lokasi pekerjaan.

“Meski sudah diminta demikian, namun justru pihak rekanan baru melaksanakan mobilisasi materialnya ketika musim penghujan," ungkapnya.

Terpisah, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut  Abdullah, belum mau memberikan keterangan terkait masalah blak list itu."Jumat saja ya konfirmasinya, sekarang saya belum siap," kilahnya.

Berdasarkan pantauan harianmomtum.com di lokasi  proyek, material batu yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut diduga  jenis batu lapis. Padahal seharusnya untuk pembangun jalan yang  digunakan adalah batu bela/pecah.

 Bukan itu saja, sistem pemasangan batu juga tidak dengan  posisi berdiri, tetapi dengan posisi tidur. Begitu juga dengan ukuran batu yang digunakan, tidak sesuai ukuran yang ditetapkan.(asn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Moeldoko dan Mercu Bio-Tech Malaysia Berkunju ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesi ...


Aktivitas Produksi PT San Xiong Steel Dihenti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung me ...


TMMD Lambar, Pelajar SMP Diberi Pemahaman Waw ...

MOMENTUM, Airhitam--Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negar ...


Yansos Jejama Salurkan Bantuan untuk Penyanda ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penyandang disabilitas warga Kecamatan Gad ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com