Harianmomentum.Com--PT
41R Rich Konstruksi milik Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional
(Aspeknas) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Rizki Putra, masuk dalam daftar
perusahaan yang di black list (daftar
hitam) oleh pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Dengan status black list itu, maka PT. 41R Rich Konstruksi harus menerima konsekwensi,
tidak bisa mengikuti lelang pekerjaan selama satu tahun, bukan hanya di lingkup
Pemkab Pesibar tapi di seluruh daerah Provinsi Lampung.
Penempatan PT 41R Rich Konstruksi dalam daftar
hitam Pemkab Pesibar, karena perusahaan tersebut tidak mampui menyelesaikan
proyek peningkatan badan jalan Simpangkerbang Kecamatan Waykrui-Atar Lebuai
Kecamatan Pesisir Tengah. Kegiatan proyek tersebut berupa: pembangunan jalana
onderlagh dan pembangunan talud pada sisi kanan-kiri jalan.
CV Dipa Santa selaku konsutlan proyek tersebut, membenarkan adanya pemutusan
kontrak kerja PT 41R Rich Konstruksi oleh dinas pekerjaan umum setempat.
“Benar statusnya sudah diputus kontrak sejak 28 Desember 2017. Seharusnya
masa kontrak kerja proyek pembanguan jalan onderlangh itu, hingga 15 Desember.
Tapi sampai batas waktu habis, pekerjaanya tidak selesai,” kata Candra Safaro
konsultan CV Dipa Santa pada hariamomentum.com melalui sambungan telepeon, Rabu
(17/1).
Dia menerangkan, realisasi akhir proyek tersebut hingga diputus kontrak
kerjanya, baru mencapai 58 persen dengan pencairan dana 52 persen dari total
pagu Rp5,068 miliar.
Menurut dia, faktor cuaca menjadi salah satu penyebab tidak selesainya
pekerjaan proyek tersebut.
“Kondisi cuaca yang tidak mendukung, membuat proses pemasokan
material terhambat. Itu yang menjadi sebab PT 41R Rich Konstruksi tidak bisa
menyelesaikan pekerjaan proyek sesuai waktu yang ditetapkan,” terangnya.
Dia juga menyebut, tidak mengajukan perpanjangan masa waktu pekerjaan. Itu
karena, adanya keharusan membayar denda, juga dikhawatirkan pekerjaan tersebut,
tetap tidak rampung meski sudah dilakukan perpanjangan waktu.
"Memang tidak diajukan untuk perpanjangan, karena harus membayar denda dan
khawatir dengan kondisi cuaca yang buruk pekerjaan tersebut tetap tidak
selesai," jelasnya.
Candra juga mengaku, saat musim kemarau, sudah meminta pihak perusahaan segera
melakukan pasokan material ke lokasi pekerjaan.
“Meski sudah diminta demikian, namun justru pihak rekanan baru melaksanakan
mobilisasi materialnya ketika musim penghujan," ungkapnya.
Terpisah, pejabat pembuat
komitmen (PPK) proyek tersebut Abdullah, belum mau memberikan keterangan
terkait masalah blak list itu."Jumat saja ya konfirmasinya, sekarang saya
belum siap," kilahnya.
Berdasarkan pantauan harianmomtum.com di lokasi proyek, material batu
yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut diduga jenis batu lapis. Padahal
seharusnya untuk pembangun jalan yang digunakan adalah batu bela/pecah.
Bukan itu saja, sistem pemasangan batu juga tidak dengan posisi
berdiri, tetapi dengan posisi tidur. Begitu juga dengan ukuran batu yang
digunakan, tidak sesuai ukuran yang ditetapkan.(asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com