Jadi Tersangka Penggelapan Mobil, Oknum Warga Pagelaran Ditahan Polres Pringsewu

Tanggal 20 Agu 2025 - Laporan Sulistiyo - 590 Views
Tersangka pelaku dugaan kasus penggelapan satu unit mobil Honda Brio di Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon/Desa Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu, diduga terlibat kasus penggelapan satu unit mobil Honda Brio. 

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu pada Selasa (19-8-2025).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk sejak Mei 2025.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka diduga tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” terang AKP Johannes pada Rabu (20-8).

Hasil penyidikan, selain dialihkan ke pihak lain dengan sistem sewa, perangkat GPS pada mobil juga sengaja dilepas untuk menyulitkan pelacakan. Beruntung, kendaraan dapat ditemukan dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, pelapor berinisial W (33) menjelaskan bahwa kasus bermula pada 17 Mei 2025. Saat itu tersangka BB menawarkan kerja sama usaha rental mobil dengan janji menghadirkan tiga unit kendaraan. 

Namun, ketika W kesulitan membayar angsuran dan berniat mengembalikan salah satu mobil ke pihak leasing melalui BB, kendaraan tersebut justru dialihkan kepada orang lain dengan sistem sewa Rp5,5 juta per bulan tanpa sepengetahuannya.

Persoalan makin rumit ketika pihak leasing menagih cicilan dan menegaskan tidak pernah menerima pengembalian mobil. W mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menemui dan menghubungi BB, namun tak menemukan solusi hingga akhirnya memilih melapor ke polisi.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pringsewu untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan SPPG Da ...

MOMENTUM, Jakarta — Kejaksaan Agung mengendus dugaan keterlibat ...


Kejagung Minta BGN Segera Salurkan Motor List ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Giz ...


Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Rutan Polres ...

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang tahanan kasus narkoba di Polres P ...


Gelapkan 19 Ton Kopi, Pasutri Dibekuk Polisi ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Pelarian pasangan suami istri yang di ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com