Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Divonis 2,5 Tahun Penjara

Tanggal 03 Sep 2025 - Laporan Joko Sulistyo. - 324 Views
Sidang korupsi LPTQ Pringsewu di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, Rabu (3-9-2025).

Kedua terdakwa, Tri Prameswari alias Tari dan Rustiyan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim yang dipimpin Enan Sugiarto dengan anggota Firman Khadafi Tjindarbumi dan Hedi Purbanus memutuskan hukuman yang sama bagi keduanya, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, dikurangi masa tahanan.

Selain itu, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Uang pengganti yang telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu turut dirampas untuk negara. Yaitu, 

Tri Prameswari: uang pengganti sebesar Rp268.243.996. Rustiyan: uang pengganti sebesar Rp215.218.680.

Masing-masing juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu menuntut keduanya dengan hukuman lebih berat, yakni pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara yang kini telah dikembalikan seluruhnya.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar