Budiman Apresiasi Kebijakan Polisi Hentikan Penggunaan Sirine dan Strobo

Tanggal 24 Sep 2025 - Laporan Ikhsan Ferdiayanto - 427 Views
Anggota DPRD Lampung, Budiman AS. Dok momentum

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mengapresiasi langkah Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang menghentikan sementara penggunaan sirine dan lampu strobo di jalan raya.

Menurut Budiman, kebijakan tersebut merupakan langkah positif yang dapat mengurangi gangguan terhadap pengguna jalan lain.

“Saya mengapresiasi, ini langkah baik dari kepolisian. Kalau dibiarkan, tentu akan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya,” kata Budiman, Rabu, (24-9-2025).

Ia menilai, keputusan itu juga menjadi bentuk respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya penggunaan sirine dan strobo yang tidak semestinya. Terlebih, isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial melalui gerakan anti-sirine dan strobo.

Selain mendukung kebijakan tersebut, Budiman meminta kepolisian melakukan razia dan penindakan hukum kepada pihak yang tidak berhak menggunakan sirine maupun strobo.

“Polisi juga harus melakukan razia dan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang tidak berhak, karena sering kali masyarakat umum memasang itu di kendaraan pribadi,” tegasnya.

Budiman menambahkan, penggunaan sirine maupun strobo justru berbahaya ketika dipakai di jalan tol. 

“Di jalan tol, ada kendaraan yang dipaksa minggir dalam kondisi kecepatan tinggi karena ada yang mau lewat. Ini sangat berisiko,” ujarnya.

Terkait penggunaan strobo untuk kepentingan resmi, Budiman menilai pejabat daerah maupun DPRD tidak perlu menggunakan fasilitas tersebut.

“Saya kira tidak perlu. Pengawalan boleh saja, tapi tanpa sirine. Kita harus memberi contoh yang baik ke masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penggunaan lampu konvoi atau pengawalan masih diperbolehkan selama tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

Diketahui, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho sebelumnya menyatakan penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan dihentikan sementara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan fasilitas tersebut hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara atau pejabat asing, ambulans, mobil jenazah, kendaraan penolong kecelakaan, serta konvoi untuk kepentingan tertentu. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Pengurus PDIP Lampung Pimpinan Winarti Terben ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Tak berselang lama setelah dipercaya m ...


Mantan Bupati Tulangbawang Dilantik Jadi Ketu ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Mantan Bupati Tulangbawang, Winarti, d ...


Gantikan Sudin, Winarti Pimpin PDIP Lampung 2 ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung re ...


Gubernur Mirza: Acara PDIP Energinya Beda ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com