Menang Praperadilan, Nasib Robby di Pemkot Metro Belum Jelas

Tanggal 13 Okt 2025 - Laporan Rio/Opie - 1385 Views
Pj Sekretaris Daerah Kota Metro Bayana dan Kepala Inspektorat Henry Dunan

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro masih menunggu keputusan akhir proses hukum kasus dugaan korupsi Peningkatan Konstruksi Jalan Dr. Soetomo yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) setempat Robby K Saputra. Meski yang bersangkutan (Robby K Saputra) dinyatakan menang dalam sidang praperadilan, dan dibebaskan dari tahanan serta penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.  

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Metro Bayana mengatakan, meski yang bersangkutan telah dinyatakan menang dalam sidang praperadilan, namun proses hukum terkait penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut masih tetap berjalan.

"Prinsipnya, dari awal memang menyerahkan proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. Beliau (Robby K Saputra) dibebaskan mungkin prosedurnya (Praperadilan) memang sudah dilampaui. Jadi kita tidak ada intervensi masuk dalam urusan itu. Kita serahkan kepada pihak yang terkait," kata Bayana, Senin (13-10-2025).

Hal senada dikatakan Inspektur Inspektorat Kota Metro Henry Dunan. Menurut dia, proses praperadilan yang dimenangkan Robby K Saputra belum masuk pokok perkara.

"Jadi, praperadilan itu adalah menguji kewenangan, keabsahan, penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan sebagainya. Artinya, belum masuk pada pokok perkara," kata Henry. 

Karena itu, lanjut dia, saat ini Pemkot Metro masih menunggu langkah terbaru dari kejaksaan. "Kita lihat langkah dari kejaksaan seperti apa, karena bisa saja ada sprindik baru, untuk menetapkan yang bersangkutan kembali sebagai tersangka. Kita lihat langkah berikutnya seperti apa," terangnya.

Dia juga menyebut, hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus  sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Metro. Namun, untuk jabatanya dinonaktifkan.

"Jadi masalah kaitan pekerjaan, dia masih sebagai ASN. Tapi untuk sementara menunggu kelanjutan proses hukum yang masih berjalan. Karena itu, untuk sementara dia masih dinonaktifkan dari jabatannya yang sekarang diisi elaksana tugas," jelasnya. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


441 Warga Pringsewu Terima Bantuan Atensi Kem ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Ate ...


Pemkot Metro Mulai Perbaiki Jalan Berlubang, ...

MOMENTUM, Metro -- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mulai melakukan ...


Kantor Pertanahan Bandarlampung Luncurkan Lay ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung m ...


Susun Masterplan Penanganan Banjir di Bandarl ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah pusat memastikan penyusunan M ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com