Tekab 308 Polresta Bekuk Spesialis Curanmor

Tanggal 22 Jan 2018 - Laporan - 1091 Views
Petugas Reskrim Polresta menangkap pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum setempat.Foto:Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor). Salah satu pelaku dihadiahi timah panas petugas lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.


Dua pelaku yang diringkus tersebut yaitu, Dino (24) dan Riyanto (18), keduanya merupakan warga Panjang, Bandarlampung. Keduanya diringkus di kosan yang terletak di Durianpayung, Enggal, Bandarlampung, Minggu (21/1/2018).


Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mencurigai sebuah akun media sosial (Medsos) yang menawarkan sepeda motor dengan harga murah. 


"Hasil penyelidikan, ada satu kelompok pelaku kejahatan yang biasa menjual sepeda motor hasil curian di facebook," kata Harto saat ekspos kasus tersebut di Mapolresta Bandarlampung, Senin (22/1/18).


Setelah itu, lanjut mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah berkomunikasi lewat medsos milik pelaku, akhirnya sepakat melakukan transaksi di wilayah Panjang. 


"Saat transaksi itulah kami lakukan penangkapan. Dua orang berhasil kami tangkap, sedangkan dua orang lainnya melarikan diri," kata dia.


Dia menambahkan, bahwa salah satu pelaku yakni Dino yang berprofesi sebagai sopir travel Bandarlampung-Bakauheni ditembak karena berusaha melarikan diri. 


"Dino adalah eksekutor, sedangkan Riyanto adalah yang memasarkan lewat facebook," kata Harto.


Sayangnya, dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Keduanya adalah ED (27) dan TK (26).


"Keduanya masih dalam pengejaran petugas," ujar Harto.


Saat diwawancarai, Dino mengaku sudah 10 kali beraksi di wilayah hukum Polresta Bandarlampung. Sasarannya yakni sepeda motor yang diparkir di depan kos dan pekarangan rumah yang jauh dari pantauan pemiliknya. Aksinya dilakukan dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan letter T. 


"Baru empat bulan terakhir," kata Dino dihadapan petugas.


Sementara Riyanto mengaku dalam komplotan ini dirinya bertugas memasarkan motor hasil curian melalui media sosial facebook. 


"Saya hanya mendapat upah Rp100 ribu-Rp200 ribu untuk satu motor yang berhasil dijual," ungkap Riyanto.


Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita satu unit sepeda motor, satu set kunci letter T, dan satu unit ponsel. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Lamteng Di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Presisi Polres ...


Polsek Seputihbanyak Tangkap Pencuri Kambing ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres La ...


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


Polres Lampura Tangkap Pencuri di Rumah Kades ...

MOMENTUM, Kotabumi--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Sat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com