BKAD Bandarlampung Tanggapi Soal Gaji Guru Sekolah Disabilitas

Tanggal 13 Nov 2025 - Laporan Harian Momentum - 483 Views
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung, Zaky Irawan, menyatakan belum menerima satu pun pengajuan dari dinas terkait mengenai pencairan gaji guru di sekolah penyelenggara pendidikan bagi anak disabilitas milik Pemkot.

“Kalau permohonannya sudah masuk ke BKAD, pasti langsung kita proses. Sampai hari ini belum ada pengajuan dari dinas terkait,” ujar Zaky, Kamis (13-11-2025).

Ia menuturkan, seluruh pembayaran gaji tenaga pendidik maupun pegawai daerah harus diajukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaungi. BKAD baru dapat melakukan proses pencairan apabila seluruh dokumen dan persyaratan administrasi diterima secara lengkap.

“Prosedurnya jelas. Kami hanya bisa membayarkan jika OPD sudah menyampaikan permohonan resminya. Jadi selama pengajuan belum masuk, kami tidak bisa memulai prosesnya,” tegasnya.

Pernyataan BKAD ini menanggapi keluhan para guru di sekolah disabilitas Kota Bandarlampung yang mengaku belum menerima gaji selama lebih dari satu tahun. Sebelumnya, pihak Dinas Pendidikan melalui Kabid Dikdas, Mulyadi Syukri, menyebut pembayaran masih dalam proses tanpa menjelaskan tahapan yang dimaksud. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Gubernur Dorong Pelatihan Vokasi Kebutuhan In ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ...


Ketum HIPMI Lampung Ajak Pelajar SMAN 9 Beran ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) H ...


Borong Dua Penghargaan, Mahasiswa Hukum UBL B ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ban ...


Komang Koheri Dorong Santri Lampung Tengah Te ...

MOMENTUM, Gunungsugih – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung T ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com