Bapenda Bandarlampung Tempel Stiker di Reklame Penunggak Pajak

Tanggal 13 Nov 2025 - Laporan Harian Momentum - 154 Views
Reklame milik Gacoan di Jalan Antasari Bandarlampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandarlampung kembali menertibkan reklame yang belum memenuhi kewajiban pajaknya dengan memasang stiker penanda tunggakan di sejumlah titik usaha.

Salah satu objek yang mendapat tanda tersebut adalah reklame milik Gacoan di Jalan Antasari.

Pejabat Fungsional Bapenda Bandarlampung, Ferry Budiman, menjelaskan bahwa pemasangan stiker dilakukan sebagai upaya pengawasan sekaligus pengingat bagi pelaku usaha agar segera menyelesaikan kewajibannya.

“Reklame Gacoan belum memperpanjang masa izinnya, sehingga kami pasangi stiker penunggak pajak. Sudah terpasang tiga hari, dan mereka meminta waktu satu minggu untuk melunasi,” ujarnya, Kamis (13-11-2025).

Menurut Ferry, tunggakan pajak reklame tersebut mencapai sekitar Rp30 juta untuk periode satu tahun. Dari tiga tiang reklame yang ada, baru satu titik yang diberi stiker sebagai peringatan awal.

“Tenggatnya sampai Senin depan. Kalau belum ada pembayaran, semua titik reklame mereka akan kami tempeli stiker,” tegasnya.

Sepanjang 2025, Bapenda telah menempel stiker pada 10 wajib pajak reklame. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibanding tahun 2024 yang mencapai ratusan titik, menunjukkan meningkatnya tingkat kedisiplinan para pelaku usaha.

“Dibandingkan tahun lalu, kondisinya jauh lebih baik. Tunggakan semakin sedikit, hanya beberapa yang masih bermasalah, termasuk Gacoan yang nilainya paling besar,” kata Ferry.

Selain Gacoan, sejumlah usaha lain yang turut masuk daftar stikerisasi antara lain Toko Keramik, Toko Foam, Hotel Krida Wisata, Bakso Upil, Luna Goes Hause, Acer, Pepes PU Pak Nana, Radar Cafe, dan Hotel Pop.

Ferry menegaskan bahwa stikerisasi merupakan bentuk peringatan sebelum tindakan penurunan reklame atau sanksi lebih berat dijatuhkan.

“Kami utamakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun kalau tetap tidak ada tindak lanjut, kami akan ambil langkah tegas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dari hasil penertiban yang dilakukan sepanjang tahun ini, tingkat kepatuhan pembayaran pajak reklame di Bandarlampung menunjukkan peningkatan signifikan. (**)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemkab Garut dan Polres Tindak Lanjuti Kasus ...

MOMENTUM, Garut -- Pemerintah Kabupaten Garut bersama Polres Garu ...


Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Tak ...

MOMENTUM, Medan -- Telkomsel terus mempercepat pemulihan jaringan ...


PT SBI Umumkan Direktur Utama Baru dan Tambah ...

MOMENTUM, Jakarta -- PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), meneta ...


PalmCo Salurkan 500 Ton Minyak Goreng untuk K ...

MOMENTUM, Jakarta -- Pemerintah mempercepat operasi kemanusiaan u ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com