Pertamina Blokir 2.793 QR Code Biosolar di Lampung

Tanggal 16 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum - 34 Views
Antrean solar di salah satu SPBU di Bandarlampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung— Pengawasan penyaluran Biosolar bersubsidi di Lampung terus diperketat. Sepanjang 2026, Pertamina Patra Niaga telah memblokir 2.793 QR Code pembelian Biosolar yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi.

Selain pemblokiran QR Code, Pertamina juga telah memberikan pembinaan kepada 69 SPBU di Provinsi Lampung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran Biosolar tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi mengatakan, pengawasan dilakukan melalui penerapan QR Code sesuai ketentuan, monitoring transaksi, serta pengecekan terhadap indikasi transaksi tidak wajar.

Pertamina juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BPH Migas dan aparat penegak hukum, termasuk Polda Lampung, dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

Rusminto memastikan pemblokiran QR Code dan pengawasan SPBU tidak berarti Pertamina mengurangi penyaluran Biosolar di Lampung.

Baca Juga: Antrean Solar Masih Terjadi, Pemprov Bersama Polda Lampung Sidak SPBU

“Tidak ada kebijakan pengurangan penyaluran Biosolar oleh Pertamina. Kami terus melakukan optimalisasi suplai dan menyesuaikan pola pengiriman ke SPBU berdasarkan tingkat konsumsi dan kondisi stok di lapangan,” ujar Rusminto melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).

Ia menjelaskan, rata-rata penyaluran Biosolar di Lampung justru mengalami peningkatan. Pada Januari-April 2026, rata-rata penyaluran sekitar 2.178 kiloliter (KL) per hari, kemudian meningkat menjadi sekitar 2.503 KL per hari pada Mei-Agustus 2026.

Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sekitar 14,9 persen.

Secara kumulatif, realisasi penyaluran Januari-Agustus 2026 mencapai sekitar 569.332 KL. Jumlah tersebut meningkat 11,7 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sekitar 509.860 KL.

Sementara hingga 6 September 2026, realisasi penyaluran JBT Solar telah mencapai sekitar 585.140 KL atau sekitar 108 persen dari kuota proporsional sampai periode tersebut.

Pertamina menyebut penetapan maupun penyesuaian kuota BBM bersubsidi merupakan kewenangan BPH Migas. Di sisi lain, Pemprov Lampung telah mengajukan permohonan penambahan kuota JBT dan JBKP kepada regulator.

Polisi Awasi Penyimpangan

Pengawasan distribusi Biosolar juga dilakukan aparat kepolisian. Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yustam Dwi Heno mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan dan pendalaman apabila menemukan indikasi penyimpangan.

“Kalau kami secara undang-undang di Kepolisian maupun aturan terhadap Undang-Undang Migas, ya kita tetap melakukan pemantauan, penyelidikan, dan pendalaman apabila ada penyimpangan-penyimpangan itu. Kalau memang itu mengarah ke tindak pidana, ya kita tetap melakukan penindakan,” kata Yustam seusai sidak SPBU bersama Dinas ESDM Pemprov Lampung dan Pertamina Patra Niaga Lampung, Rabu (16/9/2026).

Menurut Yustam, monitoring bersama tersebut juga menyasar kemungkinan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Salah satunya dugaan praktik “kencing” solar, yakni pengalihan sebagian BBM yang telah dibeli untuk kemudian dimasukkan ke jeriken atau digunakan untuk kepentingan lain.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan Biosolar bersubsidi yang disalurkan melalui SPBU benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan untuk kepentingan yang melanggar ketentuan.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Pertamina Blokir 2.793 QR Code Biosolar di La ...

MOMENTUM, Bandarlampung— Pengawasan penyaluran Biosolar bersubs ...


Purbaya Bicara di Balik Pencopotannya ...

MOMENTUM, Jakarta — Kursi Menteri Keuangan sudah berganti. Namu ...


PTPN I (Persero) Pagaralam Jajaki Peluang Ker ...

MOMENTUM, Lahat--PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Pagaralam mene ...


Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sa ...

MOMENTUM, Jakarta — Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan menghabis ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com