DPRD Pesibar Desak DPUPR Blacklist PT 41R Rich Konstruksi

Tanggal 24 Jan 2018 - Laporan - 843 Views
Foto: Ketua Komisi B DPRD Pesibar Ripzon Efendi.

Harianmomentum.com--DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat menjatuhkan sanksi blacklist terhadap PT. 41R Rich Konstruksi.

Sebab, perusahaan milik Ketua Aspeknas Pesibar itu dinilai telah melakukan pelanggaran kontrak dalam pengerjaan proyek peningkatan jalan ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui - Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah, senilai Rp 5 miliar lebih.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi B DPRD Pesibar Ripzon Efendi kepada harianmomentum.com, Selasa (23/1/18).

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika rekanan diputus kontrak karena pekerjaan bermasalah secara otomatis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjatuhkan sanksi balcklist.

“Ketika rekanan diputus kontrak karena bermasalah, tentu secara otomatis harus dikenakan sanksi blacklist,” ujar Ripzon, kemarin.

Sehingga, perusahaan itu tidak diperbolehkan lagi mengikuti tender proyek di instansi terkait selama dua tahun kedepan, sejak sanksi blacklist diumumkan di situs resmi LKPP.

“Apabila PPK tidak mengenakan sanksi blacklist, tentu komitmen dan kinerjanya patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ripzon berharap, kedepan DPUPR Kabupaten Pesibar harus lebih selektif memilih rekanan yang mengikuti tender proyek. Sehingga dana yang sudah digelontorkan melalui APBD dapat berjalan maksimal.

“Tidak maksimalnya kinerja PT 41R Rich Konstruksi harus menjadi catatan bagi DPUPR, agar lebih selektif memilih rekanan,” katanya.

Ripzon mengatakan, dalam waktu dekat Komisi B akan mengundang DPUPR guna meminta klarifikasi atas pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur di tahun anggaran 2017.

“Dalam waktu dekat kita agendakan hearing, mereka harus beri penjelasan kepada kami,” kata Ripzon.

Menurut Ripzon, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu seharusnya tergas terhadap rekanan, apalagi saat ini sudah berganti tahun anggaran.

“PPK harus segera memproses rekanan yang tidak profesional, sesuai dengan perintah undang-undang. jangan dibiarkan berlarut-larut, jika ada kerugian negara segera dikembalikan atau bisa ambil ranah hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, DPUPR Kabupaten Pesibar secara resmi telah memutus kontrak PT. 41R Rich Konstruksi.

Keputusan tegas itu terpaksa diambil karena perusahaan milik Riski Putra, Ketua Aspeknas Pesibar itu telah melanggar kontrak (wanprestasi).

Menurut Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek senilai Rp5 Miliar lebih itu, dirinya sudah melayangkan Surat Keputusan (SK) pemutusan kontrak, pada proyek peningkatan jalan ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui - Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), yang dilaksanakan oleh PT. 41R Rich Konstruksi.

"SK pemutusan kontraknya sudah dikirim ke PT. 41R Rich Konstruksi, tapi saya lupa tanggal berapa dikirimnya, berapa nomor suratnya. Terserah dia (kontraktor-red) ngaku terima atau tidak yang jelas pekerjaannya gak selesai," tegas Abdullah saat ditemui di rumahnya, Senin (22/1).

Abdullah beralasan hingga saat ini data terkait pekerjaan tersebut belum terkumpul secara keseluruhan. Sehingga belum bisa dibuka ke publik.

Dirinya khawatir jika membeberkan data tersebut tanpa adanya data valid, maka bisa saja dirinya salah dalam memaparkan.

Dijelaskannya, untuk realisasi pekerjaan fisik di lapangan DPUPR berpatokan dengan laporan konsultan pengawas, bukan laporan sepihak dari rekanan.

"Kalau kontraktornya mengklaim realisasi pengerjaan sudah berapa persen ya terserah. Tapi yang menjadi acuan kami adalah konsultan pengawas," imbuh Abdullah.

Abdullah menjanjikan pihaknya sendiri akan membuka seluruh data berkaitan dengan proyek senilai Rp5 Miliar lebih itu dalam minggu ini.

"Sebelum Jumat ya datanya akan saya buka kepada rekan-rekan wartawan. Dengan begitu tidak ada penjelasan yang melenceng dari fakta di lapangan dan administrasinya," janjinya.

Sementara itu, Kepala DPUPR setempat, Ir. Isnawardi, M.T., hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi saat dihubungi via ponselnya. (asn/ap)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Lamteng Di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Presisi Polres ...


Polsek Seputihbanyak Tangkap Pencuri Kambing ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres La ...


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


Polres Lampura Tangkap Pencuri di Rumah Kades ...

MOMENTUM, Kotabumi--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Sat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com