Harianmomentum.com--DPRD Kabupaten Pesisir
Barat (Pesibar) mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
setempat menjatuhkan sanksi blacklist terhadap PT. 41R Rich Konstruksi.
Sebab, perusahaan milik Ketua Aspeknas Pesibar itu dinilai
telah melakukan pelanggaran kontrak dalam pengerjaan proyek peningkatan jalan
ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui - Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah,
senilai Rp 5 miliar lebih.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi B DPRD Pesibar Ripzon Efendi
kepada harianmomentum.com, Selasa (23/1/18).
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika
rekanan diputus kontrak karena pekerjaan bermasalah secara otomatis Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) menjatuhkan sanksi balcklist.
“Ketika rekanan diputus kontrak karena bermasalah, tentu
secara otomatis harus dikenakan sanksi blacklist,” ujar Ripzon, kemarin.
Sehingga, perusahaan itu tidak diperbolehkan lagi mengikuti
tender proyek di instansi terkait selama dua tahun kedepan, sejak sanksi
blacklist diumumkan di situs resmi LKPP.
“Apabila PPK tidak mengenakan sanksi blacklist, tentu
komitmen dan kinerjanya patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ripzon berharap, kedepan DPUPR Kabupaten Pesibar harus lebih
selektif memilih rekanan yang mengikuti tender proyek. Sehingga dana yang sudah
digelontorkan melalui APBD dapat berjalan maksimal.
“Tidak maksimalnya kinerja PT 41R Rich Konstruksi harus
menjadi catatan bagi DPUPR, agar lebih selektif memilih rekanan,” katanya.
Ripzon mengatakan, dalam waktu dekat Komisi B akan mengundang
DPUPR guna meminta klarifikasi atas pelaksanaan pembangunan proyek
infrastruktur di tahun anggaran 2017.
“Dalam waktu dekat kita agendakan hearing, mereka harus beri
penjelasan kepada kami,” kata Ripzon.
Menurut Ripzon, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek
itu seharusnya tergas terhadap rekanan, apalagi saat ini sudah berganti tahun
anggaran.
“PPK harus segera memproses rekanan yang tidak profesional,
sesuai dengan perintah undang-undang. jangan dibiarkan berlarut-larut, jika ada
kerugian negara segera dikembalikan atau bisa ambil ranah hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, DPUPR Kabupaten Pesibar secara resmi telah
memutus kontrak PT. 41R Rich Konstruksi.
Keputusan tegas itu terpaksa diambil karena perusahaan milik
Riski Putra, Ketua Aspeknas Pesibar itu telah melanggar kontrak (wanprestasi).
Menurut Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
senilai Rp5 Miliar lebih itu, dirinya sudah melayangkan Surat Keputusan (SK)
pemutusan kontrak, pada proyek peningkatan jalan ruas Simpangkerbang Kecamatan
Waykrui - Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar),
yang dilaksanakan oleh PT. 41R Rich Konstruksi.
"SK pemutusan kontraknya sudah dikirim ke PT. 41R Rich
Konstruksi, tapi saya lupa tanggal berapa dikirimnya, berapa nomor suratnya.
Terserah dia (kontraktor-red) ngaku terima atau tidak yang jelas pekerjaannya
gak selesai," tegas Abdullah saat ditemui di rumahnya, Senin (22/1).
Abdullah beralasan hingga saat ini data terkait pekerjaan
tersebut belum terkumpul secara keseluruhan. Sehingga belum bisa dibuka ke
publik.
Dirinya khawatir jika membeberkan data tersebut tanpa adanya
data valid, maka bisa saja dirinya salah dalam memaparkan.
Dijelaskannya, untuk realisasi pekerjaan fisik di lapangan
DPUPR berpatokan dengan laporan konsultan pengawas, bukan laporan sepihak dari
rekanan.
"Kalau kontraktornya mengklaim realisasi pengerjaan
sudah berapa persen ya terserah. Tapi yang menjadi acuan kami adalah konsultan
pengawas," imbuh Abdullah.
Abdullah menjanjikan pihaknya sendiri akan membuka seluruh
data berkaitan dengan proyek senilai Rp5 Miliar lebih itu dalam minggu ini.
"Sebelum Jumat ya datanya akan saya buka kepada rekan-rekan
wartawan. Dengan begitu tidak ada penjelasan yang melenceng dari fakta di
lapangan dan administrasinya," janjinya.
Sementara itu, Kepala DPUPR setempat, Ir. Isnawardi, M.T.,
hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi saat dihubungi via ponselnya. (asn/ap)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com