Pengutil Kosmetik Lintas Daerah Ditangkap di Pringsewu, Dua Rekannya Kabur

Tanggal 26 Des 2025 - Laporan Joko Sulistyo. - 160 Views
Petugas Polres Pringsewu Kota berfoto bersama tersangka pengutil yang tertangkap basah mencuri di toko kosmetik di Pringsewu. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Aksi pencurian dengan modus berpura-pura berbelanja kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu. Seorang perempuan yang diduga bagian dari sindikat pengutil lintas daerah diamankan polisi setelah tertangkap basah mencuri barang dagangan di sebuah toko kosmetik.

Pelaku berinisial Nov (41), warga Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung, diamankan usai mengutil di sebuah toko kosmetik di Kelurahan Pringsewu Utara, Kamis (25-12-2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku datang ke toko bersama dua rekannya menggunakan mobil minibus. Berdasarkan rekaman kamera pengawas, dua perempuan masuk ke dalam toko dengan berpura-pura sebagai pembeli.

“Satu pelaku mengalihkan perhatian karyawan, sementara pelaku lainnya mengambil barang dagangan dan memasukkannya ke dalam tas. Barang hasil curian kemudian dibawa ke mobil,” kata Ramon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (26-12-2025).

Aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga karyawan toko merasa curiga dan memergoki perbuatan para pelaku. Saat diinterogasi dan ditunjukkan rekaman CCTV, para pelaku tidak dapat mengelak. Namun, dua pelaku lainnya yang berperan sebagai rekan dan sopir berhasil melarikan diri dengan membawa mobil serta barang hasil curian.

Sementara Nov berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Pemilik toko kosmetik, Weni Armanita (34), menyebutkan kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp2,8 juta, didominasi produk kosmetik jenis lip cream.

Polisi menetapkan Nov sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Pringsewu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.

“Pelaku pernah ditangkap dalam kasus pencurian dengan modus yang sama di Kecamatan Sukoharjo pada September 2023 dan telah menjalani hukuman,” ujar AKP Ramon.

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Atas perbuatannya, Nov dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (**)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pengutil Kosmetik Lintas Daerah Ditangkap di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aksi pencurian dengan modus berpura-pura ber ...


4 Narapidana Lapas Metro Dapat Remisi pada Na ...

MOMENTUM, Metro -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota ...


BNNK Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja Selam ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) ...


Butuh Waktu Tiga Jam, Evakuasi Sopir Terjepit ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Proses penyelamatan sopir mobil yang t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com